Mataram – Sebanyak 14 pengacara koalisi International Law Firm siap melakukan pembelaan kepada Radiet Ardiansyah (RA), tersangka pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok Utara. Mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Perwakilan pengacara Radiet, M. Imam Zarkasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk membantah uraian penyidik yang menetapkan Radiet sebagai tersangka.
“Kami bersama 14 orang pengacara yang tergabung dalam koalisi International Law Firm siap memberikan pembelaan di persidangan bahwa Radiet tak bersalah,” tegas Imam, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, penetapan Radiet sebagai tersangka oleh penyidik adalah bagian dari proses hukum yang harus dihargai. Namun, pihaknya menilai masih ada ruang untuk membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku.
“Kita hargai proses hukumnya, di mana penyidik punya pertimbangan lain untuk menetapkan status tersangka ini. Tapi, tentunya kami punya harapan besar bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai Radiet adalah pelakunya,” ucapnya.
Imam menegaskan pembelaan tim kuasa hukum akan difokuskan dalam sidang pengadilan, bukan melalui jalur praperadilan. Hal itu dilakukan agar semua bukti bisa diuji langsung di hadapan majelis hakim.
“Kami tidak mengarah ke upaya praperadilan, tapi pembuktian saat sidang mengenai perkara tersebut. Kami sudah menyiapkan untuk membantah apa yang menjadi bukti para penyidik. Nanti, hakim yang menilai,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti surat serta keterangan saksi yang diyakini bisa memperkuat klaim bahwa Radiet bukan pelaku.
“Kita sama-sama menghargai proses ini, dan kita hargai asas praduga tidak bersalah itu, sampai putusan inkrah yang menyatakan Radiet tidak bersalah,” pungkas Imam.(cw-buk)
Comment