Lombok Barat – Sebanyak 2.578 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 10 orang diantaranya dinyatakan bebas.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang menyerahkan remisi secara simbolis, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan, sementara Remisi Dasawarsa hanya setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan,” kata LAZ usai menyerahkan remisi secara simbolis, Minggu (17/8/2025).
Adapun Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum HUT RI yang diterima 1.238 narapidana, dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, dan tiga di antaranya langsung bebas.
Kemudian, Remisi Dasawarsa yang diberikan kepada 1.340 narapidana, dengan rincian 1.272 orang memperoleh RD I (pengurangan sebagian), 61 orang RD Pidana Denda atau Subsider I, serta tujuh orang langsung bebas.
LAZ menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah berharap, setelah bebas, mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” Pungkasnya.(cw-buk)
Comment