Hukum & Kriminal Uncategorized
Home » Berita » 589.760 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Masuk NTB

589.760 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Masuk NTB

Barisan rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat masuk wilayah Nusa tenggara barat. (Dok:wartaone/ist)

Mataram – Sebanyak 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek berhasil digagalkan saat hendak masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Rokok tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di NTB, terutama Pulau Sumbawa.

Penggagalan dilakukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram saat truk pengangkut rokok ilegal itu tiba di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (9/3/2026).

Komandan Lanal Mataram, Asep Tri Prabowo, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim intelijen terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan truk.

Menurutnya, rokok tanpa pita cukai itu diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa dengan tujuan akhir Kabupaten Bima.

“Tim intelijen Lanal Mataram memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan kendaraan truk,” ujarnya, Selasa (11/3/2026).

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang dicurigai di area pelabuhan.

Saat truk yang dimaksud tiba di Pelabuhan Lembar, tim gabungan langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan truk, ditemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Barang tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir wilayah Bima.

Kolonel Asep menyebut nilai peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta.

Tiga Pelajar Perusak Gedung DPRD NTB Divonis 21 Hari Penjara

Penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

Terkait pihak yang terlibat dalam pengiriman, Asep mengatakan sopir dan kernet truk yang diamankan diduga hanya berperan sebagai jasa pengangkut barang.

“Dari keterangan awal, sopir dan kernet ini hanya menjalankan tugas pengiriman sebagai ekspedisi. Mereka mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawa,” katanya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.

“Penanganan perkara di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah kami serahkan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(zal)

Semua Pemilik Pokir di Kasus Alsintan Usai Diperiksa Kejari Sumbawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan