Hukum & Kriminal
Home » 6 Tersangka Korupsi Masker Pemprov NTB Kompak Ajukan Penangguhan

6 Tersangka Korupsi Masker Pemprov NTB Kompak Ajukan Penangguhan

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili beberapa waktu lalu.

Mataram – Seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, tahun anggaran 2020 kompak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu menyusul mendekamnya mereka di Sel Tahanan Polresta Mataram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan telah menerima pengajuan tersebut dari seluruh tersangka.

“Sudah saya terima semuanya. Nanti akan diproses bersamaan,” kata Regi, Kamis (7/8/2025).

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan persetujuan atas pengajuan itu. Regi menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen seluruh tersangka sebelum menggelar perkara.

Mataram dan Lombok Barat Hadapi Tekanan Fiskal Berat di 2026 Imbas TKD Disunat Pusat

“Setelah lengkap, baru kami gelar untuk menentukan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Kami juga akan minta masukan dari pihak pengawas dan internal kepolisian,” ujarnya.

Enam tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan antara lain, Wirajaya Kusuma (WK) – Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rabiatul Adawiyah (RA) dan Dewi Noviany (DN) – Mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar, bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 UMKM.

Polresta Mataram mulai menyelidiki kasus ini sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Dishub Mataram Evaluasi Desain Median Jalan Simpang 3 Sapari Dharma Raya

Berdasarkan surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar akibat proyek tersebut.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share