Pemerintahan
Home » Pemkab Lombok Barat Bentuk Satgas Tutup Kafe Tuak

Pemkab Lombok Barat Bentuk Satgas Tutup Kafe Tuak

Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Nurul Adha saat ditemui media, Kamis, (14/8/2025). (dok. hir)

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus menutup seluruh kafe tuak ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Tim ini melibatkan unsur Pemkab, Satpol PP, Kecamatan dan Desa.

Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, menegaskan, langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terhadap keberadaan kafe remang-remang yang menjual tuak secara ilegal.

“Iya, kita sudah bentuk tim. Kafe tuak ilegal ini sudah kita putuskan semuanya harus tutup,” ujar Adha, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pembentukan satgas juga untuk mengantisipasi gejolak masyarakat, terlebih setelah penutupan kafe tuak ilegal di Lombok Utara sempat viral beberapa waktu lalu.

Menteri Dikdasmen Gandeng PBNW Tingkatkan Mutu Pendidikan di NTB

Selain itu, Pemkab Lombok Barat menyiapkan solusi alternatif bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan mengembangkan produk olahan pohon aren versi halal, seperti sirup atau minuman kemasan tanpa alkohol.

“Alternatifnya sudah ada, contohnya di Kecamatan Lingsar ada yang sudah menjualnya dalam kemasan. Produk ini akan kita kembangkan,” jelasnya.

Proses pengolahan dan pemasaran produk alternatif tersebut nantinya akan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat.

Terkait usulan sebagian warga untuk melegalkan tuak alkohol seperti arak Bali, Adha menyebutkan hal itu masih memerlukan kajian mendalam bersama tokoh agama dari berbagai keyakinan.

“Memang ada usulan untuk dilokalisir, tapi tidak mungkin dilakukan tanpa kajian dari tokoh agama, baik Islam, Hindu, maupun yang lainnya,” imbuhnya.

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hery Ramadhan menjelaskan, hanya Kecamatan Senggigi dan Sekotong yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, itupun dengan aturan ketat karena merupakan kawasan wisata.

Dalam moratorium yang berlaku, kedua kecamatan tersebut tidak mengizinkan usaha baru menjual alkohol, kecuali untuk hotel berbintang.

“Boleh perpanjang izin yang sudah ada, tapi untuk membuka usaha baru, hanya hotel berbintang yang diperbolehkan,” tegas Hery.(cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share