Mataram – Indikasi penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Trihex di kalangan muda Mataram telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Mataram, secara khusus menyoroti potensi obat-obatan ini memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) di masyarakat.
Kepala Sat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menyatakan bahwa meskipun kewenangan penindakan pidana sepenuhnya berada di Kepolisian dan BNN, pihaknya fokus pada aspek Trantibum yang terdampak dari penyalahgunaan obat tersebut, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kita mengkhawatirkan obat keras dikonsumsi oleh anak-anak ini dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Kita hanya menerima laporan gangguan trantibumnya saja,” jelas Irwan.
Irwan membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan indikasi jual-beli obat keras tersebut.
“Kalau ada aduan dari masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti dan koordinasikan dengan BNN dan Polresta Mataram. Kita hanya menerima laporan gangguan trantibumnya saja,” jelas Irwan.
Kekhawatiran Sat Pol PP ini didukung oleh temuan penindakan yang dilakukan oleh Polresta Mataram. Sebelumnya, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan, bahwa Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pengedar obat penenang di wilayah Pagutan, dengan barang bukti sekitar 8.000 butir obat keras.
“Kebetulan kita ada razia kos-kosan. Ketemulah anak bawa pil yang baru dibeli dari lansia. Kita periksa ternyata obat keras. Langsung kita amankan pelaku,” terang Bagus.
Menurutnya, obat seperti Tramadol dan Trihex mudah didapatkan karena harganya yang murah. Efeknya yang kuat membuat obat ini diminati secara ilegal.
“Kenapa banyak beredar karena harganya murah. Minum 5 butir dan dicampur kopi saja sudah pusing,” ujarnya.
Beberapa kawasan yang teridentifikasi sebagai titik peredaran termasuk Pagutan, Gomong, dan wilayah lainnya. (buk)


Comment