Pariwisata
Home » Berita » Tiket Naik Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November 2025 Besok!

Tiket Naik Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November 2025 Besok!

Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. Istimewa)

Mataram – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif tiket masuk kawasan pendakian yang akan berlaku mulai Senin, 3 November 2025.

Kenaikan tarif ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Astekdita Ardi, dalam rilis resmi yang dikeluarkan BTNGR, menyatakan bahwa enam jalur pendakian di Rinjani mengalami kenaikan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif.

“Jalur-jalur utama, yaitu Sembalun, Senaru, dan Torean, mengalami kenaikan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 1. Kemudian, Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh mengalami kenaikan dari Kelas 3 menjadi Kelas 2,” jelasnya.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Kenaikan kelas jalur ini, lanjutnya, kemudian berdampak pada kenaikan tarif tiket beberapa jalur pendakian. Kenaikan tersebut diantaranya, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pada hari kerja di jalu Kelas 1, Tarif naik dari Rp20.000 menjadi Rp50.000 per orang per hari.

Adapun pada hari libur, Tarif naik dari Rp.30000 menjadi Rp75.000 bagi WNI. Kemudian, bagi Warga Negara Asing (WNA) pada hari kerja, Tarif naik dari Rp200.000 menjadi Rp250.000 per orang per hari.

Sementara itu, tiga jalur pendakian lainnya, yakni Aikberik, Tetebatu, dan Timbanuh, naik kelas dari Kelas 3 menjadi Kelas 2, dengan penyesuaian tarif WNI Hari Kerja menjadi Rp20.000 per hari dan untuk Hari Libur dari Tarif Rp.15.000 menjadi Rp30.000. Kemudian tarif bagi WNA kenaikan tarif dari Rp150.000 menjadi Rp200.000.

Meskipun tarif baru berlaku pada 3 November 2025, BTNGR menerapkan ketentuan transisi bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan dan pembayaran.

“Bagi pengunjung yang sudah melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum tanggal 3 November 2025, mereka tetap dikenakan tarif tiket masuk lama,” jelas Ardi dalam rilis tersebut.

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Selama Ramadan

Namun, apabila pendaki mengalami kelebihan hari pendakian (overtime) dari yang telah dipesan, kelebihan hari tersebut akan dikenakan dengan tarif tiket masuk baru. (buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan