Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Minta Dibebaskan

‎Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Minta Dibebaskan

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan kuasa hukum usai mejalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).(dok:WartaSatu/zal)


Mataram — Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

‎Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

‎Kuasa hukum terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, menyebut bahwa dakwaan yang disusun jaksa batal demi hukum karena dianggap tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum,” ujar Hijrat di hadapan majelis hakim.

‎Hijrat menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat dan penuh kejanggalan. Menurutnya, terdapat cacat formil dalam berkas perkara yang bertentangan dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

‎“Kami menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak sah, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Maka dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

‎Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, I Gusti Lanang Bratasutha, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya atas dasar dakwaan yang cacat formil.

‎“Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum,” kata Brata.

‎Sebelumnya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan empat pasal berlapis. Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Dakwaan kedua, primer Pasal 354 ayat (2) KUHPtentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


‎Dalam dakwaan disebutkan, korban Brigadir Nurhadi sempat menerima empat kali pukulan di bagian wajah dari terdakwa Ipda Aris karena dianggap tidak menghormati atasan saat melakukan video call dengan salah satu anggota yang sedang piket.

‎Setelah itu, Kompol I Made Yogi Purusa Utama disebut memiting korban. Aksi itu dilatarbelakangi rasa cemburu, karena Yogi melihat korban bersama seorang wanita bernama Misri, yang diketahui merupakan perempuan sewaan dengan tarif Rp10 juta, di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan