Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Polisi Terbitkan SPDP-Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

‎Polisi Terbitkan SPDP-Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Salah satu titik galian tambang emas ilegal di kawasan Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang hingga kini masih beroperasi. (Dok:WartaSatu/zal)


Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam penanganan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

‎Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga memutuskan untuk menerbitkan SPDP dan Sprindik baru.

‎“Jadi, sudah dilakukan gelar perkara dan diterbitkan SPDP serta Sprindik baru,” ungkap Endriadi, Senin (3/11/2025).

‎Dengan diterbitkannya dua surat tersebut, kata dia, proses penyidikan kini kembali berjalan dan ditangani oleh Polres Lombok Barat, termasuk memeriksa sejumlah ahli sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

‎“Tindak lanjut dari gelar terakhir adalah pemeriksaan ahli,” tambahnya.

‎Meski begitu, Endriadi belum menjelaskan secara rinci siapa ahli yang diperiksa dan bidang keahliannya, hanya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan baru.

‎Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan, sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan SPDP lama ke penyidik karena tidak ada perkembangan signifikan dalam berkas perkara yang masuk. Dengan pengembalian tersebut, secara administratif kasus tambang emas ilegal Sekotong sempat ditutup dari sistem kejaksaan.

‎Namun, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika. Pernyataan itu sontak mengguncang publik dan mendorong langkah tindak lanjut aparat penegak hukum.

‎Pasca pernyataan tersebut, tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan pemantauan. Namun, dari hasil pengecekan lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan