Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama sejumlah instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan sengketa lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang sebelumnya dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI).
“Kami ikut dalam satgas itu. Ada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang ditugaskan langsung untuk membantu menuntaskan permasalahan di Gili Trawangan,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (4/11/2025) di Mataram.
Menurut Wahyudi, tim tersebut akan bekerja bersama Pemprov NTB dan unsur penegak hukum lainnya untuk merumuskan langkah penyelesaian, termasuk meninjau kembali dokumen-dokumen lama terkait kerja sama dengan PT GTI.
“Dulu memang ada enam poin pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan JPN pada tahun 2021. Nah, sekarang kita akan pelajari lagi apakah masih relevan dengan kondisi terbaru,” jelasnya.
Kejati NTB juga memastikan bahwa langkah penyelamatan aset negara tetap berjalan beriringan dengan proses hukum yang kini telah memasuki tahap akhir penyidikan.
“Dari sisi hukum, kami sudah tangani. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Wahyudi.
Ketiga tersangka itu ialah MK, Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB, serta dua pihak swasta berinisial IA dan AA yang diduga menguasai sebagian lahan tanpa izin resmi.
Dua di antaranya, MK dan AA, ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara IA yang berstatus narapidana dalam kasus narkotika masih mendekam di Lapas Kelas III Mataram.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, kejaksaan juga telah memasang plang pengamanan aset di dua lokasi usaha milik para tersangka di kawasan Gili Trawangan. Hasil audit akuntan publik menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar akibat penyalahgunaan lahan tersebut.
“Berkasnya hampir rampung, segera kami limpahkan ke penuntut umum untuk tahap dua,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, sebelumnya telah membentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Gili Trawangan yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, BPN, serta masyarakat setempat.
“Kita butuh satu tim yang membahas secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, lahan, maupun pengelolaan sumber daya air,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, pembentukan satgas ini menjadi langkah awal menata kembali pengelolaan kawasan wisata Gili Trawangan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Saya akan pantau langsung perkembangannya. Harus ada solusi yang adil dan jelas bagi semua pihak,” pungkasnya.(zal)


Komentar