Pemerintahan
Home » Berita » ‎Pemprov NTB Kaji Potensi Kenaikan UMP di Tahun 2026

‎Pemprov NTB Kaji Potensi Kenaikan UMP di Tahun 2026

Ilustrasi uang. Daftar mitra distribusi pemesanan sukuk tabungan ST011.(SHUTTERSTOCK/AIRDONE)


Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan kajian terhadap potensi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Total UMP yang diterima oleh pekerja di Gumi Gora saat ini masih di angka Rp2.602.931 per bulan.

‎Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, mengatakan meski pembahasan UMP belum dimulai secara formal karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan. Namun, pihaknya sudah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan proses penetapan upah sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Belum dibahas, masih dalam proses kita menunggu juklak dari pusat. Jadi masih kita nunggu juklak dari pusat, tapi sebagai tahap awal kita pra kondisi, kita juga secara internal sudah menyiapkan langkah-langkah persiapan untuk ke arah sana. Seperti di tahun-tahun sebelumnya lah,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (04/11/2025).

‎Muslim menjelaskan, Disnakertrans NTB telah menyiapkan sejumlah bahan yang akan menjadi dasar pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, termasuk kajian terhadap tingkat inflasi daerah, tren pertumbuhan ekonomi dua triwulan terakhir, dan dampak aktivitas industri tambang yakni PT Amman Mineral terhadap ekonomi daerah.

‎”Artinya kita akan melihat dulu draft-draft tahun lalu, yang kedua menyimpulkan bahan-bahan yang terkait dengan kondisi inflasi daerah, tren pertumbuhan ekonomi kita dalam dua triwulan ini seperti apa,” katanya.

‎”Katakanlah sekarang ada relaksasi terhadap pengiriman konsentrat Amman, apakah nanti bisa menjadi bagian akan didorong dalam pertimbangan itu,” sambungnya.

‎Disinggung soal kinerja ekonomi NTB yang sempat mencatat pertumbuhan negatif dalam dua triwulan sebelumnya, Muslim mengakui hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan UMP mendatang.

‎”Ya pasti lah, itu semua kan jadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan terkait dengan koordinasi Dewan Upah nanti,” ucapnya.

‎Mengenai potensi kenaikan upah, Muslim menyebutkan tren nasional menunjukkan adanya penyesuaian di sebagian besar provinsi. Namun, besaran kenaikan di NTB akan sangat bergantung pada hasil kajian Dewan Pengupahan Provinsi setelah petunjuk resmi turun dari pusat.

‎”Kalau saya sih masih kita lihat, kalau kita lihat hampir semua daerah itu kan ada kenaikannya tapi trennya mungkin persentasenya seperti apa kita akan tunggu kajian dari Dewan Upah,” katanya.

‎Ia menambahkan, hingga saat ini rapat resmi bersama Dewan Pengupahan belum dilakukan karena masih menunggu surat dari pemerintah pusat. Informasi sementara, petunjuk pelaksanaan kemungkinan akan diterbitkan pada awal November 2025.

‎”Belum, karena suratnya belum turun dari pusat ini, kita tunggu, katanya sih awal November ini informasinya. Hampir seluruh daerah bukan kita saja, semua sama sambil menunggu petunjuk dari pusat artinya juklak juknisnya kayak apa,” jelasnya.

‎Meski demikian, Muslim menegaskan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam pembahasan. Disnakertrans saat ini fokus melakukan koordinasi dan pengumpulan data agar penetapan upah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

‎”Artinya makanya kita di Disnaker pun melakukan pra kondisi untuk persiapan ke arah sana. Pra kondisi misalnya mengumpulkan bahan-bahan tadi, yang kedua kita mempelajari penetapan tahun sebelumnya seperti apa, jadi kita masih koordinasikan,” tuturnya.

‎Terkait kepastian kenaikan upah, Muslim menegaskan keputusan akhir akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan berdasarkan hasil kajian dan masukan dari seluruh unsur, termasuk serikat pekerja.

‎”Kalau saya tidak berani pastikan, itu kan nanti dewan pengupahan. Artinya dewan pengupahan kan sudah jelas, semua nanti pasti akan diterima menjadi bagian dalam perumusan kebijakan,” pungkasnya.(ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan