Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, telah memfinalkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, mengatakan bahwa hasil perhitungan tersebut sudah rampung dan menjadi dasar penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra, serta mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria.
“Perhitungan kerugian negara sudah,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Nilai kerugian negara dari perkara itu ditaksir mencapai Rp980 juta, yang bersumber dari hasil penjualan tanah oleh kedua tersangka.“Rp 980 (juta), hampir satu M (milliar), dilihat dari harga tanah,” katanya.
Made Pasek menjelaskan, perhitungan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanah yang menjadi objek perkara kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Tapi kan tanahnya berhasil kita amankan, nanti kita pulihkan seharga itu, kita pulihkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mataram telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Amir Amraen Putra dan Baiq Mahyuniati Fitria. Dalam prosesnya, Baiq Mahyuniati sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, sehingga status tersangka tetap sah.
Usai putusan itu, Made Pasek memastikan pihaknya kini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.(zal)


Komentar