Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, berencana akan mengganti Sensei Burhanuddin, sebagai saksi ahli bela diri yang sempat diperiksa polisi dalam tahap penyidikan lalu karena meninggal dunia. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses sidang perkara itu tetap berjalan.
Ketua tim JPU, Ahmad Budi Muklish, membenarkan kabar meninggalnya ahli bela diri tersebut. Ia menyebut, kematian saksi tidak akan mengganggu jalannya pembuktian di persidangan.
“Saya baru tahu beliau meninggal dunia, tapi hal itu tidak membuat kami kesulitan dalam pembuktian,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, pihaknya membuka peluang untuk menghadirkan saksi ahli bela diri lain agar keterangan teknis dalam perkara tetap kuat di depan majelis hakim.
“Kalau diperlukan, kami bisa menghadirkan ahli bela diri lain,” tambahnya.
Budi menegaskan, selain saksi bela diri, JPU juga telah menyiapkan ahli pidana dan ahli forensik yang akan memberikan kesaksian di sidang berikutnya. Ia juga memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Sensei Burhanudin akan tetap dibacakan di persidangan sebagai bagian dari alat bukti.
“BAP beliau akan tetap kami bacakan,” katanya.
Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Burhanudin memberikan keterangan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat dipiting. Namun, keterangan ini berbeda dengan hasil autopsi dari dr. Arfi Syamsun, ahli forensik yang menyebut korban meninggal karena cekikan yang menyebabkan patahnya tulang pangkal lidah. Korban ditemukan tewas di dasar kolam Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dua anggota polisi tersebut dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 221 KUHP tentang Menghalangi Proses Hukum.
Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram akan kembali berlanjut pada Senin (10/11/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa.(zal)


Komentar