Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Spesialis Pencuri HP Asal Sumbawa Dibekuk Polisi

‎Spesialis Pencuri HP Asal Sumbawa Dibekuk Polisi

Ilhamudin (36), pelaku pencurian handphone asal Sumbawa, bersama barang bukti yang diamankan oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat. (Zal)

Mataram – Seorang pria atas nama Ilhamudin (36) asal Sumbawa, dtangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah rest area Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, karena diduga melakukan aksi pencurian puluhan handphone (HP). Rupanya, pelaku merupakan spesialis dan residivis dari kasus yang sama.

‎Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (5/11/2025) malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 21 unit handphone berbagai merek.

‎“Sekitar pukul 23.00 Wita kami melakukan pengungkapan terhadap tersangka IL, warga Sumbawa. Ia mencuri sebanyak 21 unit handphone yang diambil di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram,” ujar Catur, Kamis (6/11/2025).

‎Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat beristirahat di rest area sebelum kembali melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ilhamudin hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mencuri puluhan unit handphone di sejumlah lokasi berbeda.

‎“Hari Senin dia ambil 5 unit di Lombok Timur, Selasa bergerak ke Praya, Puyung, dan Kediri dapat 7 unit, lalu Rabu dia kembali ke Lombok Timur dan mencuri satu unit lagi sebelum ditangkap,” jelasnya.

‎Catur menambahkan, modus pelaku adalah mengintai sopir truk dan pengemudi kendaraan pribadi yang sedang beristirahat di rest area. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone yang ditinggalkan di dalam kendaraan.

‎“Modusnya, pelaku mengikuti mobil baik truk maupun kendaraan pribadi. Saat pengemudi istirahat dan tidak waspada, barulah ia mengambil HP-HP tersebut,” terangnya.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan berencana menjual hasil curiannya di Pulau Sumbawa dengan harga antara Rp400 hingga Rp500 ribu per unit.

‎“Residivis dua kali, kasus yang sama, pencurian juga. HP hasil curian rencananya dijual ke Pulau Sumbawa,” kata Catur.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

‎“Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan