Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Dorong Perubahan Status Konservasi Gili Trawangan Demi Investasi Pariwisata

Pemprov NTB Dorong Perubahan Status Konservasi Gili Trawangan Demi Investasi Pariwisata

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memperjuangkan perubahan status kawasan konservasi hutan di Gili Trawangan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pariwisata yang sudah lama berjalan. Upaya ini kini kembali digulirkan setelah sempat tertunda akibat peleburan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, mengatakan bahwa pembahasan terkait peralihan status kawasan konservasi di Gili Trawangan sudah menjadi perhatian Pemprov NTB sejak lama. Namun proses tersebut membutuhkan waktu dan biaya besar karena harus melalui mekanisme yang rumit lantaran kementerian terkait telah dilebur menjadi dua kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

“Itu masih dalam proses, pertama tentu memang sejak lama itu menjadi konsen kita untuk menyelesaikan. Tapi rupanya dengan terjadinya pergantian pimpinan di nasional, kalau dulu kan gabung KLH, mudah-mudahan dengan adanya kerja sama reguler ini akan kita coba angkat lagi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, proses perubahan status dari kawasan konservasi hutan menjadi kawasan bukan konservasi hutan bukan hal yang mudah karena memerlukan dukungan anggaran yang besar. Pemerintah daerah kini tengah mengupayakan agar pembiayaannya bisa ditanggung bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Yang krusial ini soal anggaran, anggarannya ini nggak sedikit. Itu sedang dikonsolidasikan supaya ditanggung oleh KLHK, ditanggung oleh provinsi, dan kalau bisa ya diringankan kalau ndak dibantu dari nasional,” tuturnya.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Iswandi menjelaskan, saat ini Pemprov NTB memprioritaskan penyelesaian perubahan status di Gili Trawangan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke kawasan lain. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan investasi dan pengembangan pariwisata.

“Karena selalu diajukan oleh kehutanan itu banyak sekali. Oleh karena itu yang kita ajukan yang prioritas dulu supaya tidak terganggu investasi itu Gili Tramena dulu. Kalau saya dari Bappeda itu merasa karena kita memiliki keterbatasan fiskal mungkin kita mulai dulu dari Gili Trawangan,” jelasnya.

Iswandi menegaskan, pengajuan perubahan status kawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata yang sudah lama beroperasi di kawasan Gili Trawangan. Selama masih berstatus kawasan konservasi, aktivitas ekonomi dan investasi di sana secara hukum dianggap tidak sah.

“Itu kan pertama memang kawasan wisata yang sudah sejak lama, eksisnya sudah menjadi kawasan wisata. Kalau menjadi kawasan konservasi berarti orang-orang yang melakukan aktivitas di sana dianggap ilegal. Ini kan tidak pas, ini yang harus diperjuangkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa investasi usaha-usaha yang sudah berjalan itu aman,”
tegasnya.

Namun, Iswandi belum bisa memastikan target penyelesaian perubahan status ini. Menurutnya, proses ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat dan kebijakan Gubernur NTB dalam mempercepat negosiasi dengan kementerian terkait.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Saya belum bisa menyampaikan itu nanti, ini kan sangat bergantung daripada bapak gubernur nanti untuk meyakinkan pusat supaya kita bisa lebih cepat. Kalau kita mengharapkan sih secepatnya,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara status konservasi dan penetapan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Presiden tentang KSPN, kawasan Lombok dan tiga gili sudah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional.

“Memang yang menjadi masalah di situ kan sisi perairannya sudah kawasan konservasi. Itu sebabnya kapal itu ndak boleh kapal yang besar masuk di sana. Nah ini juga sedang pusat melakukan kajian dan pencermatan, cuman beratnya di kita itu kan eksisnya itu memang dari lama,” tukasnya.

Iswandi menilai, status konservasi yang tidak disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat, akan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kita itu sangat berisiko kalau masyarakat itu dianggap ilegal di sana. Itu yang sangat berat bagi kita. Sehingga memang pemerintah daerah itu betul-betul ingin masalah ini difungsikan sebagai kawasan yang memang diperuntukkan juga untuk pariwisata,” pungkasnya. (ril)

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan