Peristiwa
Home » Berita » ‎Lecehkan 5 Siswi SD, ASN di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

‎Lecehkan 5 Siswi SD, ASN di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

sosok karakter korban kekerasan seksual yang berusaha memulihkan diri. Sayap yang setengah berdiri melambangkan keinginan korban untuk bebas dari rasa sakit dan trauma, sementara sayap yang setengah jatuh mencerminkan kondisi korban yang merasa terpuruk dan down. Ilustrasi dari : Hansaulian

‎Lombok Tengah — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 siswi sekolah dasar (SD) di tempatnya bekerja.

‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan staf di salah satu sekolah di wilayah Jonggat, dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Korban rata-rata berusia sekitar 9 tahun, pelaku merupakan ASN yang bekerja di salah satu sekolah dasar di wilayah Jonggat sebagai staf,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan pelecehan itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan terdapat juga salah satu korban sudah dilecehkan sejak masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga September 2025. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kesibukan istrinya yang berjualan di lingkungan sekolah untuk melakukan perbuatannya.

‎“Pelaku ini setiap pagi membantu istrinya menyiapkan dagangan di belakang sekolah. Saat situasi sepi dan ada siswa yang datang lebih awal untuk piket, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan itu,” jelas Luk Luk.

‎Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari rekannya yang juga orang tua siswa di sekolah tersebut. Mendapat kabar itu, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan sang anak akhirnya mengaku menjadi korban.

‎“Atas informasi dari warga, keluarga korban langsung menanyakan ke anaknya dan ternyata benar. Setelah itu mereka melapor ke Polres Lombok Tengah,” kata Luk Luk.

‎Setelah laporan diterima, penyidik segera bergerak dan menangkap pelaku pada 1 Oktober 2025. Kini, berkas perkara tengah dalam tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi.

‎“Pelaku kami jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan