Peristiwa
Home » Berita » Sulit Hubungi PT SEG, Vendor Terop MXGP Ngaku Baru Dibayar 25 Persen

Sulit Hubungi PT SEG, Vendor Terop MXGP Ngaku Baru Dibayar 25 Persen

Keterangan: Vendor MXGP masih menunggu kejelasan pembayaran hutang oleh PT SEG. Saat ini Kejati NTB tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah. (Ilustrasi/Warta Satu)

Mataram – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada sponsorship Bank NTB Syariah Motocross Grand Prix (MXGP), membangkitkan semangat para vendor menagih utangnya pada PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Sayangnya, komunikasi dengan promotor ini tersendat.

Salah satu vendor terop yang namanya tidak ingin dimeriahkan ini mengaku baru menerima sekitar 25 persen dari total nilai pekerjaan yang telah diselesaikan saat kegiatan berlangsung.

“Saya baru terima 25 persen,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/11/2025).

Diceritakan, ia bukan termasuk yang dibayar melalui sponsorship Bank NTB Syariah. Ia langsung dibayar oleh PT SEG.

Vendor lain juga mengalami kondisi serupa. Mereka sudah berkali-kali menagih. Tapi, tak ada kejelasan.

Lale Syifa Sosialisasi Moderasi Beragama, Program Empat Pilar DPR RI di Pondok Pesantren

“Ini tak jelas dibayar apa enggak. Saya sudah ngomong dari lama, tapi hasilnya percuma,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah tunggakan yang masih belum dibayarkan seratusan juta, dan hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait pelunasan.

“Belum ada. Saya masih 150 belum dibayar. Banyak yang belum dibayar, rata-rata belum dilunasin semua. Sudah lama sekali proses, tak ada hasil sama sekali,” keluhnya.

Para vendor berharap pihak penyelenggara, dalam hal ini PT SEG, memberikan kepastian mengenai pembayaran yang sampai saat ini belum mereka terima.

Sementara itu, Direktur Utama PT SEG Diaz Rahmah Irhani yang dikonfirmasi via ponsel tak memberikan jawaban. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim pun tak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.

Pemprov NTB-InJourney Bentuk Pokja untuk Benahi KEK Mandalika

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengagendakan pemanggilan PT SEG, sebagai promotor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan pada proses penyelidikan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi PT SEG ini penting dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum menjadwalkan hal itu karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

‎”Belum terjadwal, liat perkembangan lid (penyelidikan),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli, Jumat (7/11/2025) malam.

‎Diketahui, langkah penyelidikan Kejati NTB ini berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.(buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan