Mataram – Bank NTB Syariah sebagai perusahaan pelat merah, dinilai tak layak memberi sponsor untuk olahraga elit seperti Motocross Grand Prix (MXGP). Sponsor diberikan harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Pakar hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin mengatakan, olahraga yang disponsori melalui dana publik seharusnya memiliki manfaat langsung bagi masyarakat luas.
“Itu (MXGP) termasuk olahraga elit, bukan olahraga rakyat yang seharusnya tidak boleh menggunakan anggaran negara maupun daerah,” katanya, Minggu (9/11).
Asikin menduga dana sponsorship yang disalurkan oleh Bank NTB Syariah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Uang tersebut disebut tidak digunakan untuk kepentingan bank, melainkan mengalir untuk kebutuhan pihak lain seperti hotel dan vendor. Parahnya, hingga kini belum terbayar lunas.
“Ini bisa masuk ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan tidak melalui prosedur yang benar. Bisa juga masuk pidana penggelapan atau penipuan,” bebernya.
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menyelidiki sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) seperti pandangannya sedari awal. Asikin menilai ada pelanggaran hukum dalam penggunaan dana sponsor dari Bank NTB Syariah.
“Dulu pertama kali saya sudah pernah mengkritik dan berkali-kali, bahwa penyaluran dana sponsor oleh Bank NTB Syariah bermasalah,” ucapnya.
Asikin mendorong para vendor yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga pengawas keuangan tersebut dapat bertindak sesuai kewenangannya.
“Para vendor ini harus lapor ke OJK. Karena kalau tidak dilaporkan, OJK tidak bisa bertindak,” ucapnya.
Temuan lain memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sponsorship tersebut. Berdasarkan data yang diterima redaksi, Bank NTB Syariah tercatat melakukan 10 kali transfer dana sponsorship dengan total sekitar Rp3,4 miliar, namun sebagian besar dana itu diduga tidak sampai ke pihak vendor.
Dari dokumen yang diperoleh, dua transfer atas nama pribadi dengan nilai besar dikirimkan kepada pihak tertentu di luar vendor resmi, salah satunya senilai Rp400 juta untuk IMI dan Rp550 juta untuk pihak asuransi kesehatan.
Sementara vendor yang seharusnya menerima pembayaran jasa hingga kini masih belum mendapatkan hak mereka secara penuh.
Selain dana sponsorship, Bank NTB Syariah juga disebut mengeluarkan dana promosi hingga Rp9 miliar lebih, serta memberikan pinjaman kepada pihak event organizer (EO) dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Terkait temuan ini, manajemen Bank NTB Syariah belum dapat memberikan penjelasan secara langsung. Pihak bank meminta waktu untuk menghimpun data.(zal)


Komentar