Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperluas penyelidikan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk melacak keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX. Endriadi, membenarkan bahwa koordinasi dengan Interpol telah dilakukan sebagai langkah lanjutan dari hasil penyelidikan di lapangan.
“Sudah semua. Doakan segera ditemukan supaya persoalan ini bisa jelas,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Koordinasi dengan Interpol ini Endriadi berujar, merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi sebelumnya dengan pihak Imigrasi, setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan tenaga kerja asing dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Endriadi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti, kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk memperkuat dasar hukum penyelidikan.
“Sudah kami lakukan gelar perkara. SPDP dan Sprin Sidik juga sudah terbit,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan menghadirkan ahli pertambangan untuk memperdalam konstruksi hukum dalam perkara ini.
“Termasuk pemeriksaan ahli sudah kami lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi tambang. Hasilnya, kepolisian memastikan proses penegakan hukum masih terus berjalan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal serta memasang garis polisi (police line) di area tambang untuk mencegah kegiatan berlanjut.
Kedatangan tim Bareskrim Polri dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang melakukan pemantauan ke sejumlah titik tambang. Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan seperti yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.
Diketahui, berdasarkan audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, sedikitnya terdapat 25 titik tambang ilegal dengan luas mencapai 98,19 hektare di kawasan Sekotong. Lokasi tersebut masih berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Dari temuan itu, satu blok tambang ilegal mampu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan.(zal)


Komentar