Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota, Kejati-BPKP Dalami Potensi Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota, Kejati-BPKP Dalami Potensi Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, mulai menunjukkan perkembangan baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melakukan ekspose kasus bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Sudah, kita sudah ekspose dengan BPKP NTB,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (10/11/2025).

Zulkifli menjelaskan, ekspose dilakukan pada 6 November 2025 dan menjadi tahapan penting untuk menelaah hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati NTB.

Meski demikian, ia menegaskan belum ada angka resmi terkait potensi kerugian keuangan negara dari hasil ekspose tersebut.

Lale Syifa Sosialisasi Moderasi Beragama, Program Empat Pilar DPR RI di Pondok Pesantren

“Belum (kantongi kerugian keuangan). Baru ekspose,” ujarnya menegaskan.

Selain berkoordinasi dengan BPKP, tim penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap tim Jasa Penilai Publik (JPP) berinisial MJ, yang diduga ikut menilai harga lahan seluas 70 hektare tersebut.

“MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan itu. Kejaksaan sedang mendalami indikasi permasalahan dalam jual-beli tanah untuk event nasional tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa tim penilai publik yang dilibatkan dalam proses jual beli lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah harga tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan nilai pasar yang wajar serta untuk menelusuri potensi penyimpangan harga.


‎Sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya membenarkan telah diperiksa bersama beberapa rekannya terkait pembelian lahan untuk ajang balap dunia tersebut.

Pemprov NTB-InJourney Bentuk Pokja untuk Benahi KEK Mandalika


‎Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektar. Lahan itu diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dijual ke Pemkab Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan MXGP.


‎Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan sejumlah saksi termasuk Ali BD serta anaknya telah diperiksa oleh penyidik Kejati NTB.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan