Peristiwa
Home » Berita » Diduga Guarantee Letter Bank NTB Syariah Tak Prosedural

Diduga Guarantee Letter Bank NTB Syariah Tak Prosedural

Gedung Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram (dok: ril)

Mataram-Guarantee letter (surat jaminan) yang diterbitkan oleh Bank NTB Syariah untuk jaminan di Hotel Merumatta diduga diluar kebiasaan. Hotel ini digunakan untuk menginap rider Motocross Grand Prix (MXGP).

Keterangan berbeda, justru didapati dari bank pelat merah. Bank NTB Syariah hanya mengenal bank garansi untuk menjamin proyek yang berkaitan dengan APBD atau APBN.

“Produk Bank NTB Syariah bank garansi hanya menjamin pelaksanaan APBD dan APBN,” kata sumber WartaSatu di internal Bank NTB Syariah, (10/11).

Selain itu, kata dia, yang bertanda tangan untuk surat-surat penting pasti ditanda tangan oleh pejabat berwenang. Minimal pimpinan cabang.

“Saya tidak mengenal produk seperti ini,” ucapnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin meminta untuk mengecek prosedural yang ada di Bank NTB Syariah. Pihak yang bertanda tangan apakah berhak menggunakan stempel.

“Kita melihatnya begini saja dia berhak tidak tanda tangan dan keluarkan stempel. Kalau berhak ya bank bertanggung jawab,” katanya.

“Sebaliknya bila tidak berhak, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi,” sambungnya.

Guru besar hukum bisnis ini melanjutkan, hal lain yang perlu dicatat, apakah pengguna stempel itu merupakan tindakan yang merugikan korporasi atau keuangan negara.

“Kalau itu terjadi, maka tindakan itu masuk ranah pidana,” sambungnya.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Sebelumnya, pihak Hotel Merumatta membenarkan soal adanya guarantee letter. Hal itu yang kemudian menjadi dasar memberikan layanan kamar hotel.

Dokumen tertulis berstempel Bank NTB Syariah itu menuliskan kebutuhan riders MXGP di Hotel Merumata dengan total Rp669.702.500.

Ada 14 kamar Superior Garden Room (Rp977.500/malam) dan 4 kamar Bungalow(Rp1.150.000/malam), total Rp73.140.000.

Kemudian 29 kamar Superior Garden Room dan 16 kamar Bungalow, total Rp514.222.500. Berikutnya 10 kamar Bungalow senilai Rp11.500.000.

Ada juga 14 kamar Superior Garden Room dan 2 kamar Bungalow, total Rp63.940.000. Tambahan 2 kamar Bungalow dengan total biaya Rp6.900.000.

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Berkas guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah yang diberikan untuk ditempati oleh pembalap MXGP di Hotel Merumatta. (Keterangan foto)

Bank NTB Syariah Lakukan Pendalaman

Corporate Communication Bank NTB Syariah, Muhammad Ridwan Kurnia mengatakan, penerbitan guarantee letter oleh Bank NTB Syariah kepada pihak vendor dalam kegiatan MXGP masih dilakukan pendalaman internal. Ia mengaku, saat ini perusahaan sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dokumen tersebut.

“Memang kami sudah melihat pemberitaan soal guarantee letter itu, tapi masih kami dalami secara internal. Termasuk posisi dan kapasitas kami dalam hal itu,”jelasnya.

Ridwan mengklaim, dokumen-dokumen perbankan, termasuk jaminan semacam guarantee letter, juga diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami di bank itu juga diperiksa oleh otoritas yakni OJK. Dokumen seperti ini pasti turut diperiksa. Namun selama ini belum ada temuan dari pihak OJK,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat di posisi corporate communication pada awal 2025 dan masih melakukan konsolidasi internal untuk memahami lebih jauh kebijakan serta dokumen lama terkait sponsorship MXGP.

“Terkait MXGP itu kan sebelum kami menjabat. Jadi kami harus berkomunikasi dan konsolidasi dulu di internal,” elaknya.

Mengenai keluhan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, Ridwan mengatakan secara resmi belum ada pihak vendor yang datang langsung ke kantor Bank NTB Syariah untuk menagih.

Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan sponsorship, pihak bank berhubungan langsung dengan pihak promotor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

“Secara resmi vendor-vendor itu tidak ada yang datang ke kantor. Karena dari sisi kami, secara sponsorship kami berhubungan dengan pihak EO, yaitu SEG. Termasuk dengan pembayaran, itu sesuai perintah bayar dari EO,” katanya.

Terkait komitmen pihaknya dalam menyelesaikan sengkarut penyelenggaraan MXGP, Ridwan menyebut hal itu masih menjadi bagian dari konsolidasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa Bank NTB Syariah selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Prinsipnya dalam menjalankan aktivitas perbankan, kami tetap taat asas GCG. Itu juga ada penilaiannya di OJK,” tegasnya.(put/zal/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan