Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Dua Direktur Jadi Tersangka Baru Dalam Korupsi DAK Rp32 Miliar di Lombok Timur

‎Dua Direktur Jadi Tersangka Baru Dalam Korupsi DAK Rp32 Miliar di Lombok Timur

kedua tersangka yakni LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, saat di kejaksaan negeri lombok timur saat dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan dan diantarkan menuju Rutan Selong Kelas IIB Lombok Timur, sementara LA ditahan di Lapas Kelas III Mataram. Selasa (11/11/2025). (Dok:ist)

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat pada tahun 2022.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut yakni LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.

‎“Kami tahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Ugik, Selasa (11/11/2025).

‎Penetapan tersangka ini dituangkan dalam surat keputusan bernomor Tap 09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap 10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025. Penyidik menempatkan LH di Rutan Selong Kelas IIB Lombok Timur, sementara LA ditahan di Lapas Kelas III Mataram.

‎“Pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka ada yang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

‎Ugik membeberkan, sejak awal kedua tersangka bersama-sama mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang ditunjuk melalui katalog elektronik. Mereka bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni AS (Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022), A (PPK), serta dua pihak swasta S dan MJ yang masing-masing menjabat sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri dan marketing PT JP Press.

‎“AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ. Mereka bersepakat perusahaan mana saja yang akan dimenangkan,” ungkap Ugik.

‎Ia menjelaskan, daftar perusahaan yang disiapkan LA kemudian diserahkan melalui S dan MJ kepada A untuk diklik dan dipilih sebagai penyedia di sistem katalog elektronik.

‎Adapun proyek pengadaan TIK tahun 2022 ini ditujukan untuk 282 SD di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 4.320 unit perangkat komputer dari tiga merek, yakni Axioo, Advan, dan Acer. Menurut Ugik, unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ini sudah terang.

‎“Tindakannya berupa pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu, melanggar prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” bebernya.

‎Ia menambahkan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee dari tersangka LH, sebagai bentuk kompensasi karena telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu di katalog elektronik.

‎Kasus ini berkaitan dengan proyek DAK Dikbud Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp32,4 miliar, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.273.011.077 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto.

‎Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

‎“Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan