Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat, Tahun Anggaran 2024.
Keempat tersangka tersebut, yakni Haji AZ selaku Anggota DPRD Lombok Barat, Hj. DD, dan H. MZ, sebagai ASN Pemkab Lombok Barat, serta seorang pihak swasta berinisial R.
“Menetapkan empat tersangka, yaitu Haji AZ, Hj. DD, H. MZ, dan R,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (14/11/2025).
Pengadaan pokok pikiran (pokir) DPRD yang dikelola Dinas Sosial Lombok Barat pada 2024 menganggarkan kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp22.265.386.000. Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pengadaan barang, padahal bukan pejabat pengadaan, PPK, maupun KPA.
Sementara itu, tersangka R diduga melakukan penunjukan langsung tanpa proses pengadaan yang sah, tidak menjalankan kontrak sebagaimana mestinya, serta membiarkan intervensi dari AZ.
Untuk tersangka Hj. DD dan H. MZ, keduanya diduga tidak melakukan survei harga dan menyusun HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran serta Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten. Khusus MZ, ia juga diduga mengatur pemenang bersama AZ dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.775.932.500, yang muncul akibat mark-up dan belanja fiktif dalam proyek tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka AZ, turut disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
Dua tersangka telah ditahan di Rutan Lombok Barat, sedangkan tersangka Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.(zal)


Komentar