Pemerintahan
Home » Berita » Seleksi KI Digugat ke PTUN, Yusron : Timsel Terbuka Atas Semua Masukan

Seleksi KI Digugat ke PTUN, Yusron : Timsel Terbuka Atas Semua Masukan

Kepala Dinas Diskominfotik NTB, Yusron Hadi (dok: ril)

Mataram – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) NTB periode 2025-2029 angkat bicara terkait gugatan dan keberatan yang diajukan sejumlah peserta seleksi yang menilai proses rekrutmen tidak sesuai prosedur.

Wakil Ketua Timsel, Yusron Hadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016. Yusron menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keberatan dari tiga pihak, terdiri atas dua peserta secara pribadi dan satu orang secara kelompok. Semua keberatan itu, kata dia, telah dijawab secara resmi oleh Timsel.

“Para calon seleksi komisioner menyampaikan surat keberatan kepada kita, ya kita jawab dengan surat resmi juga. Dua pribadi dan satunya kelompok. Tetapi pada intinya hal yang disampaikan relatif sama, baik itu proses di awal, pertengahan, dan juga akhir,” katanya, Senin (17/11/2025).

Menurut Yusron yang juga Kepala Dinas Kominfotik NTB, Timsel menghormati setiap keberatan yang dilayangkan peserta. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada hal yang kita tidak sesuaikan dengan ketentuan seleksi yang diatur oleh Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016. Tim berkeyakinan bahwa proses yang kami lalui sudah benar,” tegasnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Ia juga menyoroti adanya klaim bahwa pengumuman bersifat final sehingga tidak dapat digugat. Yusron memastikan Timsel tetap terbuka terhadap masukan.

“Kalau kita bilang final mati ya ndak kita respon. Tapi kenyataannya setiap ada keberatan kita jawab dengan memadai,” katanya.

Yusron menyebut gugatan yang diajukan tidak memengaruhi tahapan seleksi yang masih berjalan. Ia juga mengonfirmasi bahwa keberatan tersebut telah diteruskan kepada Komisi I DPRD NTB, yang juga menerima permintaan hearing dari peserta yang menggugat.

“Insyaallah kita akan hadir, akan memberikan penjelasan sedetailnya di sana,” ujarnya.

Ia memastikan proses seleksi masih berada di tahap pertengahan, sehingga belum ada kuasa hukum atau tindakan khusus yang diperlukan. Timsel nantinya akan menyerahkan 15 nama ke DPRD NTB, sesuai ketentuan minimal 10 dan maksimal 15 calon, untuk kemudian disaring menjadi lima komisioner definitif. Yusron berharap pelantikan dapat dilakukan pada Januari 2026.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Tentunya di DPRD nanti yang menentukan itu kapannya. Harapannya tahun ini sesuai dengan rencana. Januari sudah dilantik, paling telat. Supaya mereka bekerja di awal tahun juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang peserta seleksi, Lalu Darmawan, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Ia menilai Timsel tidak menjalankan prosedur sebagaimana Pasal 6 Ayat 2 Huruf a PerKI Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan penyusunan jadwal dan tahapan seleksi secara rinci.

Darmawan juga menyoroti pelaksanaan wawancara yang dinilai tidak transparan karena tidak disiarkan atau direkam, padahal dilakukan di ruang Podcast Diskominfotik NTB.

“Fakta yang terjadi, proses pelaksanaan wawancara tidak dilakukan proses dokumentasi dan rekaman atau siaran langsung sebagai wujud keterbukaan kepada publik, terutama sekali kepada masyarakat NTB. Padahal proses wawancara dilaksanakan di ruang Podcast Kantor Diskominfotik NTB,” kata Darmawan. (ril)

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan