Lombok Utara – Warga Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mengarak seorang perempuan berinisial MND, setelah dianggap kembali melakukan pencurian dan melanggar sanksi adat yang melarangnya masuk ke kawasan tersebut. Aksi itu viral di media sosial pada, Senin (17/11/2025) kemarin.
Dalam video yang beredar, MND diarak menyusuri Jalan Wisata Gili Trawangan sejauh sekitar 300 meter dengan papan bertuliskan “Saya mencuri dan menggelapkan barang orang lain, jangan tiru perbuatan saya” yang digantungkan di bagian dada.
Juru Bicara Majelis Adat Gili Trawangan, Hasanuddin, membenarkan bahwa arak-arakan dilakukan pada Senin (17/11/2025). Menurutnya, MND sudah dikenal warga sebagai pelaku pencurian berulang.
“Dia sangat sering melakukan pencurian sampai penipuan. Warga di sini sudah sangat mengenal ulahnya,” ujar Hasanuddin saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (19/11/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa kasus terbaru yang melibatkan MND adalah pencurian sepeda listrik sewaan beberapa minggu lalu. Perbuatan tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Pemenang, Polres Lombok Utara dan MND ditahan lebih dari satu pekan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah korban mencabut laporan.
“Dia sempat ditahan, tapi karena pelapornya mencabut laporan, akhirnya dibebaskan,” jelasnya.
Namun setelah keluar dari tahanan, MND kembali melakukan pencurian sepeda motor di Pulau Lombok dan kemudian masuk lagi ke Gili Trawangan. Padahal, ia telah dikenai sanksi adat berupa blacklist selama lima tahun.
“Setelah dibebaskan, dia nyolong motor orang di Pulau Lombok. Masuk lagi ke Gili, padahal dia sudah disanksi adat,” tegas Hasanuddin.
Kembalinya MND ke Gili membuat warga resah. Mereka kemudian melaporkan hal itu kepada Majelis Adat. Karena dinilai melanggar sanksi dan terus mengulangi perbuatan, warga sepakat melakukan pengumuman terbuka dengan cara mengarak yang bersangkutan.
“Pas diarak, ternyata banyak orang yang justru menagih dia, dengan bilang mana uang saya, mana HP saya,” kata Hasanuddin. (buk)


Komentar