Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Kakek 67 Tahun di Mataram Diamankan Polisi Karena Setubuhi Cucu Tirinya

‎Kakek 67 Tahun di Mataram Diamankan Polisi Karena Setubuhi Cucu Tirinya

Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (67) asal Mataram, karena diduga menyetubuhi cucu tirinya yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

‎Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Korban merupakan cucu tiri pelaku,” ujar Sri Rahayu, Kamis (20/11/2025).

‎Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sebanyak dua kali, yang terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025.

‎“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Aksinya dilakukan sejak tahun 2024,” jelasnya.

‎Sri Rahayu mengungkapkan, tindakan pertama dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mengaku khilaf melihat kondisi korban.

‎“Dia mengaku khilaf saat melihat korban tertidur,” katanya.

‎Aksi kedua terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi dan pelaku menemukan kesempatan serupa.

‎“Begitu ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

‎Dari pemeriksaan, pelaku mengaku tidak menggunakan kekerasan. Namun, keterangan korban justru menyebut adanya tindakan paksa.

‎“Menurut pelaku tidak ada ancaman. Namun menurut korban, lengannya dicengkeram keras,” terang Sri Rahayu.

‎Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.

‎“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Sri Rahayu.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan