Pemerintahan
Home » Berita » ‎Pemprov NTB Klaim Kebijakan Gunakan Mobil Listrik Hemat Anggaran

‎Pemprov NTB Klaim Kebijakan Gunakan Mobil Listrik Hemat Anggaran

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menggunakan mobil dinas listrik mulai Januari 2026. Pemprov mengklaim kebijakan itu akan memberikan dampak positif bagi pemerintah. Bahkan mampu mengefisiensi anggaran dalam jumlah signifikan.

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim menyebut biaya penghematan yang didapat jika menggunakan mobil dinas listrik mencapai puluhan miliar.

‎”Lumayan besar. Ada perhitungannya, lumayan besar, puluhan miliar,” katanya, pada Kamis (20/11/2025).

‎Musababnya lanjut Nursalim, pola penyediaan mobil listrik dilakukan dengan sistem sewa, sehingga biaya perawatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia dan tidak lagi dibebankan kepada APBD. Hal ini berbeda dengan kendaraan konvensional yang membutuhkan biaya pemeliharaan rutin dan terus menambah beban aset bagi keuangan daerah.

‎”Kalau kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.

‎Sehingga dari sisi efisiensi, Nursalim memaparkan bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional saat ini mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun. Dengan skema baru, anggaran sewa mobil listrik untuk seluruh OPD hanya sebesar Rp14 miliar.

‎”Sewanya kan untuk dianggarkan sekarang ini 14 miliar. Untuk semua OPD. Sementara untuk biaya pemeliharaan kendaraan itu 19 miliar. Dari aspek itu saja sudah hemat,” tuturnya.

‎Selisih itu kemudian disebut menjadi bentuk penghematan langsung, belum termasuk efisiensi lain yang lahir dari berkurangnya beban perawatan dan pencatatan aset lama.

‎Lebih jauh, Nursalim mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi aset kendaraan konvensional yang jumlahnya mencapai ribuan unit, baik roda dua maupun roda empat, dengan beban perawatan yang terus meningkat setiap tahunnya.

‎”Kan mobil listrik ini, kita kan banyak pertimbangan. Kepala daerah pertama adalah kita ingin menertibkan aset. Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan,” tukasnya.

‎Sementara itu, kendaraan dinas lama akan dilakukan penilaian ulang sebelum diputuskan tindak lanjutnya. Untuk unit dengan usia di atas tujuh tahun, pemerintah membuka opsi pelelangan agar tidak menjadi beban aset Barang Milik Daerah (BMD).

‎Sedangkan kendaraan yang masih di bawah tujuh tahun akan disesuaikan dengan kebijakan Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal) dan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

‎”Nanti bisa juga dinilai dulu. Nanti arahannya Pak Gubernur apakah kita lelang, atau ada sebagian yang bisa dipertahankan. Karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah tujuh tahun itu tidak boleh dilelang,” pungkasnya.(ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan