Pemerintahan
Home » Berita » ‎Disnakertrans NTB Sosialisasikan Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

‎Disnakertrans NTB Sosialisasikan Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim saat menggelar sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025 bagi pekerja dan pengusaha di Hotel Golden Palace, Kamis (20/11/2025). (dok. Ist)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, tentang perubahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Palace, Kamis (20/11/2025) kemarin.

‎Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, menjelaskan bahwa PP 6/2025 membawa sejumlah perubahan krusial yang memperkuat perlindungan bagi pekerja.

‎Regulasi baru ini, kata dia, memberikan kepastian hukum lebih jelas sekaligus penyempurnaan manfaat JKP agar lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

‎”PP ini menghadirkan penyempurnaan penting, mulai dari perluasan kepesertaan, perpanjangan masa klaim, penghapusan syarat masa iur, peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, hingga kenaikan biaya pelatihan menjadi Rp2,4 juta,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

‎Ia mengatakan, bukti laporan PHK sekarang juga bisa diterbitkan oleh Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota.

‎Selain itu, Muslim juga memaparkan situasi ketenagakerjaan di NTB per Oktober 2025, yang mencatat 24 kasus PHK dengan total 32 pekerja terdampak. Meski angka tersebut tergolong rendah, ia menegaskan perlunya kewaspadaan dan komitmen semua pihak dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

‎Ia mengingatkan bahwa seluruh proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apabila tidak dapat dihindarkan, wajib mengikuti ketentuan PP 6/2025 dan dilaporkan kepada Disnaker.

‎”Pelaporan PHK penting untuk memastikan pekerja mendapatkan hak JKP secara penuh dan proses administrasinya tidak terhambat,” tegasnya.

‎Muslim menekankan bahwa harmonisasi hubungan industrial menjadi fondasi penting bagi iklim investasi daerah.

‎”Pekerja dan pemberi kerja ini seperti dua sisi mata uang. Stabilitas investasi sangat ditentukan oleh hubungan industrial yang sehat dan komunikasi yang baik di antara keduanya,” ujarnya.

‎Tak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan tantangan jangka panjang dunia ketenagakerjaan NTB, yaitu belum tersedianya data kebutuhan tenaga kerja yang lengkap dan berjangka panjang dari perusahaan.

‎Menurutnya, keterbukaan data tersebut penting untuk menyelaraskan kebutuhan industri dengan program pelatihan vokasi daerah.

‎”Hal ini penting, agar program pelatihan vokasi di NTB bisa lebih tepat sasaran dan membantu menekan angka pengangguran terbuka,” pungkas Muslim. (buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan