Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Mahasiswa Asal Dompu Bacok Temannya Gegara Banyak Bicara

Mahasiswa Asal Dompu Bacok Temannya Gegara Banyak Bicara

Terduga pelaku Aris Munandar alias Eros saat diamankan polisi. Ia diduga menusuk rekannya yang juga bernama Aris Munandar pada bagian bahu kiri, pada 16 November 2025. (Dok:ist)

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap Aris Munandar alias Eros, mahasiswa asal Dompu, karena dilaporkan telah membacok rekannya di sebuah kos di Jalan Swasembada Gang 4A, Kekalik Jaya, Kota Mataram, pada 16 November 2025 lalu. Pelaku diamankan di rumah keluarganya setelah sempat kabur seusai melakukan aksinya.

‎Korban, yang juga bernama Aris Munandar, mengalami luka tusuk di bahu kiri dalam insiden pada 16 November 2025. Penusukan terjadi setelah korban diajak pelaku menyelesaikan masalah dengan cara berduel di kos pelaku.

‎Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan, persoalan berawal dari cekcok antara pelaku, pacarnya, dan korban saat melakukan mediasi di Polda NTB. Masalah sempat dianggap selesai, namun situasi kembali panas ketika mereka keluar gedung.

‎“Pelaku tersinggung karena menilai korban terlalu banyak bicara, lalu menantang korban untuk menyelesaikan masalah di kosnya,” ujar Regi, Senin (24/11/2025).

‎Sesampainya di kos, pelaku sempat masuk kamar. Tak lama kemudian, ia keluar sambil membawa pisau dapur kecil dan langsung menusuk bahu kiri korban. Korban lari menyelamatkan diri, sementara pelaku berusaha mengejar tetapi dihalangi oleh teman mereka.

‎Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram pada 18 November 2025. Dari penyelidikan, diketahui pelaku kabur ke kampung halamannya di Dusun OO Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

‎Pada Minggu malam, 23 November 2025 sekitar pukul 24.00 Wita, tim Resmob Polresta Mataram menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah keluarganya.

‎“Pelaku kami jemput di Dompu dan langsung dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses lanjutan,” kata Regi.

‎Polisi telah mengamankan visum dan keterangan saksi sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.(Zal)

‎”Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan