Mataram – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi NTB berpeluang maju dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Ia menyebut, kandidat potensial dari eselon II cukup banyak. .
”Banyak. Golongannya minimal IV C kan banyak, dan usianya maksimal 58 tahun saat pelantikan atau pengangkatan,” ujar Yiyit sapaan akrabnya pada Kamis, (27/11/2025).
Yiyit menjelaskan, saat ini terdapat 41 orang pejabat eselon II di lingkup Pemprov NTB, hanya beberapa yang gugur secara otomatis karena faktor usia dan akan memasuki masa pensiun.
Ia menyebutkan orang-orang tersebut antara lain Penjabat (Pj) Sekda saat ini yaitu Lalu Mohammad Faozal, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Iswandi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Ruslan Abdul Gani.
”Kecuali yang tidak bisa itu seperti Pj Sekda sekarang karena usianya sudah 59. Kepala Bappeda dan Kepala Bakesbang juga tidak bisa karena 1 Januari 2026 pensiun,” katanya.
Kendati demikian, ia memastikan sebagian besar Kepala Dinas yang lain tetap memenuhi syarat untuk maju dalam seleksi Sekda tersebut. Ia mencontohkan salah satunya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Ahmad Nur Aulia yang saat ini masih berusia 48 tahun.
”Rata-rata Kadis juga bisa. Kadis Pariwisata itu juga still young, Pak Aulia, umurnya masih 48, sangat dimungkinkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk mengirimkan pejabat sebagai tim panitia seleksi (Pansel) Sekda. Surat tersebut dikirim oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada akhir Oktober lalu untuk permohonan rekomendasi Pansel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Pak gubernur sudah bersurat, jadi kita harus mendapatkan rekomendasi kepada Mendagri terkait dengan rencana pengisian, surat sudah terkirim per akhir Oktober. Kita menunggu rekomendasinya itu,” ujarnya.
Selain Kemendagri, Pemprov NTB juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) yang wajib terlibat dalam Pansel jabatan pimpinan tinggi madya.
”Termasuk kita sudah bersurat kepada dua kementerian yang sesuai persyaratan harus menjadi tim pansel. Pelaksananya nanti di BKN RI, jadi pemetaan potensi dan kompetensinya itu BKN RI,” katanya.
Yiyit menegaskan bahwa pembentukan Pansel dapat dilakukan setelah nama-nama perwakilan dari pusat telah ditetapkan. Setelah itu, barulah Pemprov NTB dapat membuka pendaftaran Sekda dan mengajukan proses pemetaan kompetensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Pansel itu ganjil minimal lima orang, dua di antaranya harus dari pusat yaitu dari Mensesneg sama dari Mendagri. BKN ndak boleh, sisanya boleh usulan dari gubernur,” pungkasnya. (ril)


Komentar