Mataram — Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, resmi mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp771 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dokumen restitusi itu diserahkan langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram saat Elma hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan suaminya, Senin (1/12/2025).
Jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Muklish, membenarkan adanya permohonan restitusi tersebut. Ia menyebut nilai restitusi sudah dihitung dan disusun oleh pihak LPSK.
“Iya, keluarga korban mengajukan restitusi. Sudah dihitung LPSK, dan nilainya sekitar Rp771 juta. Itu untuk biaya pemakaman dan kebutuhan lainnya,” ujar Budi Muklish usai sidang, Senen (1/12/2025).
Pengajuan restitusi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, keluarga korban berhak mengajukan ganti kerugian atas tindak pidana yang menimpa anggota keluarganya. Restitusi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim untuk dibebankan kepada para terdakwa.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Pada sidang pembuktian pertama ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga, dengan Elma sebagai saksi pertama yang diperiksa.
Dalam keterangannya, Elma menuturkan aktivitas suaminya sebelum berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa, hingga akhirnya ia menerima kabar bahwa suaminya meninggal setelah tenggelam di kolam kecil villa tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan.
Elma juga menyampaikan kejanggalan yang ia temukan saat memandikan jenazah suaminya. Di tubuh almarhum, terdapat sejumlah luka lebam dan sobekan yang membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum agar penyebab kematian Brigadir Nurhadi terbuka secara terang.(zal)


Komentar