Mataram – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), kemabli melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Provinsi NTB terkait kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam perkembangan kasus ters
Pantauan WartaSatu di Gedung Adhyaksa Selasa (2/12/2025), beberapa petinggi dewan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menjadi yang pertama selesai diperiksa, disusul Wakil Ketua I Wirajaya, Wakil Ketua II Muzihir, serta dua anggota DPRD NTB lainnya, Sitti Ari dan Nadirah Al-Habsyi.
Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya membenarkan bahwa kehadiran mereka terkait permintaan keterangan tambahan oleh penyidik Pidsus.
“Kami dipanggil terkait tambahan keterangan saksi dalam kasus dana siluman,” ujar Wirajaya usai diperiksa.
Meski demikian, baik Wirajaya maupun anggota dewan lainnya kompak enggan mengungkap isi materi pemeriksaan.
“Nanti di penyidik,” singkatnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II Muzihir juga menyatakan bahwa dirinya hanya memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya berikan tambahan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung kejaksaan.
Penyidik Pidsus Kejati NTB masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas penyelidikan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di DPRD NTB.(zal)


Komentar