Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menetapkan AS (43), warga Kota Mataram, NTB, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu berlangsung selama 16 tahun tanpa henti, sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga kini berusia 22 tahun.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram,” kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (3/12/2025).
Selama ini, pelaku melakukan aksinya di dalam rumah yang sama dengan istri dan anak lainnya. Korban tak pernah berani melapor karena terus-menerus mendapat teror.
“Jika tidak (mengikuti perintah pelaku), korban akan dimarahi, dicaci maki, dan diancam akan dibunuh,” ungkap Putu Yuli.
“Iya, (korban) diancam (dibunuh) sama terlapor (pelaku),” tambahnya.
Aksi terakhir terjadi Selasa, 18 November 2025, saat sang istri sedang keluar rumah.
“Di rumah hanya ada korban dan adik korban,” ujarnya.
Saat itu ketiganya sedang menonton televisi bersama. Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kamar mandi, sementara adik korban diberi ponsel agar diam di tempat.
“Karena sudah lelah dari kecil disetubuhi, akhirnya cerita ke adiknya (yang lain sudah menikah) dan adiknya memberitahu ke suaminya. Akhirnya suami adiknya yang antar korban ke pamannya untuk cerita dan mutuskan buat laporan,” jelas Putu Yuli.
AS saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.(zal)


Komentar