Mataram — Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), memperberat vonis terdakwa korupsi pemanfaatan aset daerah untuk proyek Lombok City Center (LCC), Lalu Azril Sopandi, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan banding yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin secara tegas menyatakan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun”.
Putusan banding nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR itu juga memangkas denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam poin penting lainnya, majelis memerintahkan pengembalian gedung LCC yang berdiri di atas lahan HGB Nomor 01 seluas 47.921 m² di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, kepada pihak yang berhak.
“Dikembalikan kepada PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar pinjaman/hutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera tersebut,” bunyi amar putusan.
Lalu Azril yang merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat terjerat karena kerja sama operasional dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang mengagunkan aset tanah milik Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas senilai Rp264 miliar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp22,7 miliar yang terdiri atas nilai tanah Rp22,3 miliar dan bagi hasil yang tak disetor Rp418 juta.
Sebagian aset tanah sudah disita dan akan dikembalikan ke PT Tripat melalui putusan terhadap terdakwa lain, sementara kewajiban bagi hasil dibebankan kepada Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. (zal)


Komentar