Mataram – Dorongan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mataram kembali mencuat seiring berkembangnya wacana menjadikan ibu kota NTB ini sebagai ikon budaya urban yang multikultur.
Praktisi budaya, Buyung Sutan Muhlis, menyebut Mataram memiliki modal historis, sosial, dan demografis yang layak diangkat sebagai pusat kebudayaan di kawasan Sunda Kecil.
“Harusnya Mataram memang dibranding sebagai sentral kebudayaan Sunda Kecil, dan lain-lain,” ungkap Buyung saat berbincang dengan Warta Satu, Senin (8/12/2025).
Selama dua dekade terakhir, Mataram tumbuh sebagai ruang pertemuan banyak identitas seperti Sasak, Bali, Jawa, Tionghoa, Arab, hingga pendatang dari Bima dan Sumbawa.
Di tengah arus urbanisasi yang cepat, buyar dan bertemunya budaya justru menciptakan lanskap sosial yang unik. Di sinilah Buyung melihat urgensi sebuah dewan kebudayaan sebagai pengarah ekosistem.
Menurut Buyung, pemerintah kota sebenarnya masih berada di fase awal, yaitu membenahi sarana dan infrastruktur ruang publik.
Gedung kesenian, area pertunjukan, dan fasilitas kebudayaan mulai dibangun, tetapi belum tersambung dengan sistem tata kelola yang mampu menyatukan banyak pelaku.
“Pemkot memang baru di tahap penyiapan-penyiapan sarana. Belum tentang pengelolaan,” tambah Buyung.
Di tingkat praktis, ketiadaan DKD membuat berbagai agenda seni berjalan sendiri-sendiri. Komunitas mural bekerja di satu sudut, kelompok teater bergerak dengan impitan fasilitas, sementara pengarsipan budaya urban masih bergantung pada inisiatif individu.
Buyung menilai Mataram sedang berada pada “jendela waktu” yang jarang muncul, padahal kota tumbuh pesat, pelaku seni aktif, dan ruang publik yang masih dalam rahap disiapkan. Namun semuanya bisa hilang arah bila tidak disatukan oleh lembaga penyangga kebudayaan.
Dalam konfigurasi kota multikultur, DKD berfungsi sebagai simpul koordinasi dan dapur perumusan arah budaya.
Dewan ini dapat menyusun peta aset budaya urban, memfasilitasi dialog antar komunitas, memberi rekomendasi kebijakan ke pemerintah, hingga menjadi ruang evaluasi agar kegiatan budaya tidak terjebak pada seremonial tahunan.
“Karena itu kita punya kesempatan untuk menjadikan Mataram ini sebagai pusat kebudayaan masyarakat urban yang multikultur,” tegas Buyung.
Bagi para pelaku budaya, kehadiran DKD bukan hanya wadah formal, tetapi mekanisme perlindungan agar keberagaman Mataram tidak terseret komodifikasi tanpa arah.
DKD yang bekerja efektif bisa memastikan kota tidak sekadar menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga pusat produksi gagasan, arsip, dan kreativitas.
Dorongan pembentukan DKD ini memantulkan satu pertanyaan kunci, apakah Mataram siap menegaskan dirinya sebagai kota budaya?
Momentum itu sudah di depan mata, tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku budaya merumuskannya menjadi komitmen bersama.(nto)


Komentar