Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan tidak akan memperpanjang kontrak 518 tenaga honorer yang habis masa kerjanya pada 31 Desember 2025. Sebab hal itu sudah menjadi ketentuan aturan dari pemerintah pusat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak memliki celah dan ruang untuk memperpanjang kontrak mereka lantaran aturan pemerintah pusat sudah menetapkan tidak boleh ada lagi honorer yang bekerja di instansi pemerintahan sejak awal tahun.
Tanpa perlu adanya komitmen seperti dilakukan beberapa daerah lain, Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah sepenuhnya mengikat.
“Tanpa dikomitmenkan pun kan ada aturan, tidak ada keputusan pusat sudah diumumkan dari awal tahun kan, jadi sudah dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir,” ujarnya kepada Wartawan usai acara Rapat Kerja Kepegawaian bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Mataram pada Senin, (8/12/2025).
Menurutnya, sekalipun pemerintah daerah ingin mempertahankan mereka, hal itu tidak mungkin dilakukan. Mata anggaran untuk membayar gaji 518 honorer sudah ditutup, sehingga tidak dapat diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup. Nggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka-mereka yang 518 itu, otomatis,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, secara hukum pemerintah daerah juga tidak bisa mengambil langkah di luar ketentuan pemerintah pusat. Memaksakan penganggaran honorer yang kontraknya sudah diputuskan hanya sampai 31 Desember berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Iya, ada konsekuensi hukum, jadi itu yang akan nanggung akhirnya pemerintah. Jadi karena ini sudah keputusan jadi nggak mungkin lagi memasukkan anggarannya,” tuturnya.
Mantan Dubes RI untuk Turki itu juga menegaskan bahwa kondisi ini bukan semata soal kemampuan fiskal daerah, namun akibat regulasi nasional yang menghapus skema honorer dan membatasi ruang pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Fiskal itu satu hal, tetapi sebelum fiskal jadi masalah pun sebenarnya secara hukum sudah diputuskan di pusat,” katanya.
Lebih jauh, Iqbal juga menjelaskan bahwa problematika pemutusan kontrak ini tidak seragam bagi setiap tenaga honorer. Ada yang sebelumnya mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak lulus, sehingga terhapus dari database BKN. Sementara honorer lainnya mengalami masalah yang berbeda.
Kendati demikian, Mantan Juru Bicara Kemenlu RI itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian para honorer tersebut, ia juga menyarankan mereka untuk mulai mencari pekerjaan lain.
“Ya otomatis disarankan untuk mencari pekerjaan lain, tentu tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kami kepada mereka yang sudah mengabdi,” pintanya.
Di sisi lain, Inspektorat Provinsi NTB masih melakukan verifikasi terhadap temuan honorer siluman, yakni nama yang menerima gaji meski tidak ada orangnya. Pemeriksaan ini mencakup bukan hanya 518 honorer yang kontraknya berakhir, tetapi juga 9 ribuan nama dalam usulan PPPK paruh waktu.
“Ya itulah yang sedang diverifikasi sekarang, bukan hanya di 518, tapi di 9 ribuan yang diusulkan (PPPK paruh waktu) itu juga situasinya macam-macan. Itu yang sedang dipetakan, jadi nggak semua 518 itu,” tukasnya.
Dengan keputusan ini, Iqbal memastikan tidak ada opsi penyelamatan bagi 518 orang tenaga honorer tersebut. Semua daerah, kata dia, juga menghadapi kondisi yang sama.
“Nggak perlu dijelaskan, sudah jelas itu. Makanya semua kepala daerah memilih untuk tidak menjawab karena sudah jelas, nggak ada pilihan,” pungkasnya. (ril)


Komentar