Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) pasca-putusan Pengadilan Tipikor Mataram terhadap tiga terdakwa, yaitu Zaini Arony, Isabel Tanihaha, dan Lalu Azril Sopandi. Hal itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain pada perkara itu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan, secara tegas disebutkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini, yaitu Isaac Tanihaha. Ia merupakan adik dari Isabel Tanihaha.
“Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kita kembangkan di dalam perkara,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).
Wahyudi menegaskan, pengembangan kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan ulang terhadap beberapa saksi, termasuk dua terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.
Azril yang semula divonis empat tahun penjara di tingkat pertama, pada tingkat banding hukumannya diperberat menjadi enam tahun.
Sementara vonis Zaini Arony enam tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan masih menunggu putusan banding.
“Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus,” tegas Wahyudi.
Terkait aset, majelis hakim memutuskan bangunan mall LCC seluas 47.921 m² yang berdiri di atas lahan 8,4 hektare diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sementara tanahnya dikembalikan kepada PT Tripat selaku pemilik sah.
Kejati NTB tidak sepakat dengan pemisahan aset tersebut. Jaksa sejak awal berpendapat bahwa lahan dan bangunan merupakan satu kesatuan yang harus dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemilik hak.
Oleh karena itu, Kejati tetap melayangkan banding agar seluruh aset LCC dapat diselamatkan untuk negara.
“Ini masih proses dan belum putus,” tutup Wahyudi.(zal)


Komentar