Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Tambang Emas Ilegal di Bukit Dundang Coreng Nama Mandalika

Tambang Emas Ilegal di Bukit Dundang Coreng Nama Mandalika

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin (dok: ril)

Mataram – Aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini ditertibkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB bersama aparat kepolisian.

‎Lokasi tambang yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang itu dirasa mencoreng citra pariwisata NTB lantaran lokasinya yang dekat dengan Sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

‎Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oknum masyarakat. Ia menyebut, temuan tersebut menguat setelah adanya insiden yang menewaskan seorang warga dan dua lainnya harus dirawat di rumah sakit akibat tertimbun galian.

‎”Yang terjadi memang itu tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Kemarin hasil crosscheck lapangan sudah dirilis oleh Polres Lombok Tengah, ada satu orang yang meninggal dan dua dirawat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (9/12/2025).

‎Menurut Samsudin, pemerintah langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa serta pihak berwenang. Hasilnya, aktivitas tambang tersebut berada di kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA NTB.

‎”Saya sudah mengonfirmasi ke kepala balainya. Sudah dilakukan langkah-langkah patroli pengamanan bekerja sama dengan Polsek Kuta, dan sudah dilakukan penertiban oleh unsur terkait,” jelasnya.

‎Lebih jauh, Samsudin menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencoreng wajah NTB sebagai daerah tujuan wisata, terlebih lokasi tambang berada tidak jauh dari kawasan Mandalika.

‎”Tambang ilegal pasti merusak lingkungan, menimbulkan pencemaran, dan merusak citra kita sebagai daerah wisata. Kami harapkan momentum ini menjadi titik balik untuk memperbaiki citra kita,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa upaya menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk aparat dan masyarakat sekitar.

‎Meski penertiban telah dilakukan, Samsudin mengakui ada kemungkinan aktivitas serupa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Apalagi ditemukan fakta bahwa kegiatan penambangan sebelumnya dilakukan pada malam hari dan akses menuju lokasi hanya bisa dilalui menggunakan perahu.

‎”Seharusnya sudah tidak ada aktivitas. Tapi mohon maaf, aktivitas mereka itu dilakukan malam hari seperti yang terlihat di video yang beredar,” ungkapnya.

‎Terkait penindakan, Samsudin menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelaku karena kawasan tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan melalui BKSDA dan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

‎”Nanti biarlah diamankan oleh pihak yang punya kewenangan, yaitu BKSDA dan Gakkumnya. Setelah itu kami akan rapatkan lagi bersama aparat penegak hukum di lapangan,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan