Pembangunan Pemerintahan
Home » Berita » Kata Pemprov NTB soal Pembangunan Hotel di Pantai Serangan Viral di Medsos

Kata Pemprov NTB soal Pembangunan Hotel di Pantai Serangan Viral di Medsos

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait aktivitas pengerukan dan pembangunan hotel-restoran di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak.

Proyek tersebut menjadi sorotan publik setelah video warga yang menggeruduk lokasi pembangunan itu viral di media sosial Instagram.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar, terlihat sebuah eskavator mengeruk pasir di bibir pantai yang disebut-sebut akan dijadikan kolam renang. Sejumlah tiang beton juga tampak berdiri di area pesisir pantai.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah setelah menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

“Saya dapat info itu kemarin siang, saya langsung koordinasi dengan Kadis LH Lombok Tengah. Teman-teman DLH sudah turun ke lokasi bersama PPNSnya (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB pada, Selasa (9/12/2025).

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

Menurut Samsudin, kewenangan penuh terkait penindakan aktivitas tersebut berada pada Pemkab Lombok Tengah. Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah juga direncanakan segera memanggil pihak investor untuk memeriksa legalitas aktivitas pengerukan yang dilakukan.

“Mereka akan memanggil pihak yang melakukan kegiatan itu, apakah ada izinnya, kalau ada izinnya bagaimana. Karena ini bukan kewenangan kita, itu kewenangan Pemda Lombok Tengah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ada izin, pembangunan permanen di sempadan pantai tetap dilarang oleh aturan tata ruang yang mengatur batas-batas area yang tidak boleh dilakukan pembangunan.

“Sudah ada Perda tata ruang yang mengatur sempadan pantai. Kalau melanggar, ada tindakan hukumnya, termasuk pidananya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengakui bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Namun, legalitas itu bersifat hanya berupa rekomendasi ke investor sebagai dasar pembangunan. Salah satu ketentuannya menetapkan jarak bangunan dari garis pasang tertinggi sejauh 36 meter.

“Insyaallah hari ini tim akan turun. Yang jelas, di rentang jarak 36 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian dikutip dari Detikbali pada Selasa, (9/12/2025).

Rahadian mengatakan aktivitas itu rencana akan membangun hotel serta fasilitas lainnya. Ia menyebut berdasarkan rekomendasi, PUPR telah menyarankan kepada investor agar tak membuat bangunan permanen di area sana.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang di situ. Sementara di situ kan tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya silakan,” ujarnya.

Ia akan melakukan tindakan tegas jika memang pembangunan tersebut keluar dari rekomendasi yang diberikan pemerintah. PUPR pun tak gentar untuk menyetop aktivitas yang dilakukan itu. ”Tapi tetap ya, sesuai SOP. Mulai dari SP1, SP2. Kalau tidak kooperatif maka kami akan bekukan izinnya,” bebernya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Ia memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh investor di Pantai Serangan itu memang memiliki izin. Namun, PUPR perlu turun ke lokasi untuk melihat apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Sudah ada (izin). Termasuk rekom-rekomnya. Berapa persen yang boleh dibangun,” pungkasnya.(ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan