Pemerintahan
Home » Berita » Ribuan Penerima Bansos di Lombok Barat Dihentikan Gegara Terindikasi Judol

Ribuan Penerima Bansos di Lombok Barat Dihentikan Gegara Terindikasi Judol

Kepala Dinas Sosial Lombok Barat, Lalu Winengan. (dok. Ist)

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada ribuan penerima manfaat yang terindikasi menyalahgunakan bantuan dengan memakainya untuk aktivitas judi online (judol).

‎Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, Lalu Winengan, menegaskan tindakan tegas ini diambil setelah pemerintah menemukan bukti adanya transaksi ke sejumlah situs judi online pada rekening penerima bantuan.

‎”Langsung kita hentikan. Ini keterlaluan, bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan hidup justru dipakai untuk judi online,” tegas Winengan saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

‎Penyalahgunaan bansos itu terungkap setelah Dinsos melakukan verifikasi data penerima dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memantau aktivitas transaksi rekening. Hasilnya, terdeteksi adanya aliran dana bansos ke platform judi online.

‎”Dari hasil verifikasi rekening dan NIK penerima, ditemukan transaksi yang mengarah ke situs-situs judi online,” ungkapnya.

‎Meski belum membeberkan jumlah pasti penerima bansos yang terlibat, Winengan memastikan seluruh data penerima yang terindikasi melakukan penyalahgunaan telah dibekukan sementara sambil menunggu proses pendalaman lebih lanjut.

‎Selain penghentian bantuan, Dinsos juga akan memanggil para penerima yang terdata tersebut untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran temuan sekaligus menentukan sanksi lanjutan.

‎”Kalau terbukti dilakukan berulang dan jelas digunakan untuk judi, maka akan kami coret secara permanen dari daftar penerima bansos,” tegas Winengan.

‎Ia menekankan bahwa bantuan sosial diberikan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga kurang mampu serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

‎”Bansos itu untuk membantu kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan disalahgunakan,” ujarnya. (buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan