Mataram – Pemuda berinisial ICBA (18), warga Desa Seteling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, meninggal dunia setelah terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal di jalur Aik Berik pada Minggu (7/12/2025).
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman membenarkan bahwa korban tidak terdaftar dalam sistem e-Rinjani dan melakukan pendakian secara ilegal.
“Setelah pengecekan e-Rinjani dia tidak terdaftar, kita konfirmasi dilapangan ternyata dia ilegal, masuk jalur tidak resmi atau jalur tikus,” kata Yarman dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Yarman menjelaskan, proses evakuasi masih berlangsung hingga Rabu siang. Tim gabungan Basarnas dan BTNGR langsung bergerak sejak mendapat laporan.
“Mereka masih dalam perjalanan untuk melakukan evakuasi, saya belum dapat update terbaru,” kata Yarman.
Menurutnya, posisi korban sudah berhasil ditemukan, meski ketinggian jatuhnya belum diketahui pasti. Korban dilaporkan jatuh pada Selasa malam (9/12/2025) sekitar pukul 20.15 WITA berdasarkan informasi keluarga ke Resort Aik Berik.
Setelah berkoordinasi, sekira pukul 21.00 Wita pihak keluarga mengirim tim evakuasi mandiri unsur Kepala Dusun setempat dan warga. Namun sekira pukul 23.01 Wita komunikasi terputus karena kondisi sinyal di jalur pendakian yang minim.
“Baru pada Rabu pagi tadi kami mendapatkan informasi dari pihak keluarga, posisi korban sudah ditemukan dan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Yarman.
Korban jatuh di sekitar Bukit Kondo dekat tower Balai Wilayah Sungai. Hingga pukul 13.30 WITA, jenazah berhasil dievakuasi secara mandiri oleh warga dengan cara ditarik menuju Pos 4 Aik Berik, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Pos 3 untuk selanjutnya dibawa ke rumah duka. (Zal)


Komentar