Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Mahasiswa Desak Polres Lombok Utara Tuntaskan Sengketa Hotel di Gili Meno

Mahasiswa Desak Polres Lombok Utara Tuntaskan Sengketa Hotel di Gili Meno

Aksi Demonstrasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) di Polres Lombok Utara terkait Kasus sengketa kontrak sekaligus dugaan tindak pidana pembangunan salah satu hotel di Gili Meno, Rabu (10/12/2025). (dok. Buk)

Lombok Utara – Kasus sengketa kontrak sekaligus dugaan tindak pidana pembangunan salah satu hotel di Gili Meno kian memanas. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak Polres Lombok Utara agar segera bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berulang kali dilayangkan pihak kontraktor, Kevin Jonathan dari PT Kencana.

GMPRI menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan tidak memberikan kejelasan, meski nilai kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Ketua Umum DPP GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang sudah berganti laporan namun belum juga mengarah pada penetapan tersangka.

“Kasus ini sudah berulang kali dilaporkan, tapi tidak ada ujungnya. Kami melihat ada indikasi pembiaran bahkan dugaan praktik perlindungan terhadap pihak tertentu,” ujar Datu Raja.

GMPRI bahkan menuding adanya pihak yang diduga menghambat penegakan hukum di tubuh kepolisian setempat. Mereka meminta aparat mengusut secara terbuka pihak-pihak yang disebut menjadi mafia hukum dalam kasus tersebut.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Polisi seharusnya menjalankan amanat konstitusi sebagai pengayom rakyat. Jika hukum tidak berjalan di koridornya, kepercayaan publik akan semakin runtuh,” katanya.

Tekanan serupa juga disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, M Rizwandi. Ia mendesak Polres Lombok Utara segera melakukan langkah konkret, salah satunya dengan menyegel lokasi pembangunan hotel sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami minta Kapolres bertindak tegas, menangkap dan memenjarakan oknum yang terlibat serta membuka seluruh praktik penggelapan material yang merugikan kontraktor,” tegas Rizwandi.

Ia mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional jika kepolisian tidak menunjukkan kepastian hukum.

“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami siap membawa persoalan ini sampai ke Presiden demi mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Menanggapi desakan tersebut, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani dua laporan berbeda yang diajukan oleh pelapor yang sama, Kevin Jonathan, terkait proyek pembangunan hotel di Gili Meno.

Ia menjelaskan laporan pertama pada tahun 2021 mengenai dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pihak kontraktor diproses penyelidikan, namun dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Pelapor tidak dapat menjelaskan secara jelas objek kerugian atau objek penipuan, terutama karena material fisik yang dipermasalahkan sudah tercampur dengan material lain di lokasi,” jelas Punguan.

Karena tidak adanya kejelasan objek yang disebut merugikan, kepolisian tidak dapat menetapkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Selanjutnya, pada awal 2025, Polres Lombok Utara menerima pelimpahan perkara dari Polda NTB terkait dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut kembali diajukan oleh pelapor yang sama dan diduga berkaitan dengan peristiwa serupa.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Saat ini kami tetap memproses laporan tersebut untuk mengakomodir hak pelapor, meskipun data pendukung yang disampaikan juga masih belum lengkap,” katanya.

Punguan menambahkan, pelaporan atas peristiwa yang sama dengan perbedaan pasal berpotensi masuk dalam kategori nebis in idem. Kendati demikian, aparat tetap melanjutkan penyelidikan sesuai prosedur.

“Pelapor juga sebelumnya sudah mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda NTB yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus,” pungkasnya. (buk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan