Mataram — Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu resmi menetapkan anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat lahan dan penguasaan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (10/12/2025).
”Iya (benar tersangka),” katanya singkat.
Syarif menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ditangani Polres Dompu, bukan Polda NTB.
”Bukan Polda yang tangani,” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan dan telepon.
Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka tersebut. “Saya belum dapat info,” ujarnya.
Kuasa hukum Efan Limantika, Apriyadi, menyatakan hal serupa. “Sejauh ini belum ada kabar. Belum terkonfirmasi,” ucapnya.
Kasus ini bermula sejak 2011 ketika pelapor berinisial MA membeli tanah seluas ribuan meter persegi milik warga di Dusun So Nangadoro, Desa Hu’u, dengan transaksi sah disertai kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS saat itu sudah dikuasai MA.
Pada periode 2013–2014, Efan Limantika diduga mendekati MA dengan alasan “menjaga aset tanah”. MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen pembelian kepada Efan. Diduga dokumen-dokumen tersebut kemudian disalahgunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Dompu melalui LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025. Penyidik kini masih mendalami alat bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.(zal)


Komentar