Lombok Tengah — Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, periode 2021–2023 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah saat ini telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pengurus KONI saat itu dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
“Sudah banyak, (diperiksa) dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas sudah Dispora,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta yang bersumber dari anggaran hibah KONI APBD. Namun, nilai tersebut masih sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Kalau yang jelas kan baru Rp 100 juta, yang jelas ada alat bukti surat, tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” jelasnya.
Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025 setelah Kejari Lombok Tengah saat itu masih dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait, menerima laporan masyarakat dan langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang mengungkap adanya hibah tahunan sebesar Rp100 juta per tahun kepada KONI selama periode 2021–2023 yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dengan pola yang sama selama tiga tahun, potensi kerugian negara diperkirakan jauh melampaui angka Rp100 juta.
Saat ini penyelidik masih terus menggali alat bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (zal)


Komentar