Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Tegaskan Penetapan Efan Limantika Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Polda NTB Tegaskan Penetapan Efan Limantika Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) NTB menegaskan bahwa penetapan anggota DPRD NTB, Efan Limantika sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berada di Sat Reskrim Polres Dompu karena lokus dan tempus delik terjadi di wilayah tersebut. Polda NTB hanya berperan sebagai pembina fungsi untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Makanya berapa kali Polres Dompu kita undang ke sini untuk menangani perkara. Yang pertama, menentukan apakah naik sidik atau tidak. Yang kedua kita fasilitasi gelar perkara,” kata Syarif pada Kamis (11/12/2025).

Gelar perkara tersebut melibatkan tidak hanya penyidik Polres Dompu dan Dit Reskrimum Polda NTB, tapi juga pengawas dari Bidkum, Propam, serta Irwasda yang memberikan rekomendasi dan masukan sebelum penetapan tersangka.

“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi, penyidik yakin bisa menetapkan tersangka, karena ada dua alat bukti,” bebernya.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Mengenai kemungkinan penahanan, Syarif menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Dompu. “Pemeriksaan lanjutan atau tidak? Itu teknisnya ada di Polres Dompu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasus ini bermula sejak 2011 ketika pelapor berinisial MA membeli tanah seluas ribuan meter persegi milik warga di Dusun So Nangadoro, Desa Hu’u, dengan transaksi sah disertai kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS saat itu sudah dikuasai MA.

‎Pada periode 2013–2014, Efan Limantika diduga mendekati MA dengan alasan “menjaga aset tanah”. MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen pembelian kepada Efan. Diduga dokumen-dokumen tersebut kemudian disalahgunakan untuk mengalihkan kepemilikan tanah.

‎Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Dompu melalui LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025. Penyidik kini masih mendalami alat bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan