Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (polda) NTB masih memburu satu tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani dan neneknya di Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Rizka sendiri kini berstatus tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa tersangka buron berinisial A telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
”Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, ia menyatakan ada penambahan dua tersangka dalam kasus perusakan yang terjadi pada Rabu (8/10/2025). Saat ini, total tujuh orang telah ditahan.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di Rutan Polda NTB, sementara MS dititipkan di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
Selain itu, ada 10 orang lain yang masih dalam proses penyelidikan karena diduga turut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
”Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan,” jelas Syarif.
Keenam tersangka yang ditahan di antaranya Alip (20), Wildan (39), Junaidi (52), Muh Bumi Alam Duwiva (18), M Heri Wahyudi (20), dan Diki Wahyudi (19) semuanya berasal dari Jonggat dan Pujut, Lombok Tengah.
Menurut Syarif, Alip diduga berperan sebagai provokator, sementara yang lain ikut merusak sejumlah bagian rumah korban.
Alip dijerat Pasal 160 KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP.(zal)


Komentar