Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ditunda Lagi, Kejati NTB Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Ditunda Lagi, Kejati NTB Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Mataram — Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mangkir dari sidang praperadilan terkait dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menunda sidang tersebut karena absennya pihak termohon tanpa keterangan, Jumat (12/12/2025).

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan penundaan itu. Hakim tunggal menunda karena Kejati NTB tidak hadir tanpa alasan.

“Tidak hadir tanpa keterangan,” terangnya saat dihubungi WartaSatu, Jumat (12/12/2025).

“Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (18/12/2025),” Sebutnya.

Penasihat hukum pemohon, Emil Siain, membenarkan bahwa majelis hakim menunda sidang praperadilan kliennya hingga pekan depan akibat mangkirnya Kejati NTB.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Ia menekankan, pengajuan praperadilan ini sama sekali bukan bertujuan menghambat proses penyidikan kasus “dana siluman”, melainkan sekadar mengawasi apakah penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang benar.

“Kami hanya meminta pengadilan menguji aspek formal dan prosedural, termasuk kecukupan alat bukti dan tata cara penetapan tersangka. Bukan menilai substansi perkara. Ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara,” bebernya.

Emil juga mengajak publik memahami bahwa langkah praperadilan merupakan hak konstitusional yang sah dan wajar, bukan upaya menggagalkan pemberantasan korupsi.

“Kami percaya mekanisme hukum yang benar akan memperkuat keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Harapan kami agar seluruh proses praperadilan bisa berjalan dengan baik dan menghindari spekulasi. Karena putusan hakim satu-satunya forum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum tersebut. Apapun hasilnya nanti mari kita hormati bersama demi tegaknya hukum,” ucapnya.

Dengan mangkirnya Kejati NTB dua kali berturut-turut, publik kian menunggu kelanjutan sidang yang dijadwalkan pekan depan. Seperti diketahui, dugaan gratifikasi menjerat tiga tersangka anggota DPRD NTB, masing-masing IJU, HK, dan MNI. (Zal)

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan