Kesehatan Pemerintahan
Home » Berita » ‎Pemprov NTB Gratiskan Penyeberangan Ambulans Jenazah di Kayangan-Poto Tano

‎Pemprov NTB Gratiskan Penyeberangan Ambulans Jenazah di Kayangan-Poto Tano

Pemprov NTB menggratiskan biaya penyeberangan bagi ambulans jenazah yang melintasili Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur-Poto Tano, Sumbawa Barat. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB, menggratiskan biaya penyeberangan bagi ambulans yang membawa jenazah pada lintasan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur-Poto Tano, Sumbawa Barat.

‎Kebijakan tersebut menjadi tambahan layanan publik bagi masyarakat, terutama keluarga yang sedang berduka. Iqbal menyebut program ini melengkapi penguatan layanan kesehatan di Pulau Sumbawa.

‎”Kan, tipe rumah sakit kita di Bima dan Sumbawa sudah kita naikkan. Sekarang kita lapis lagi dengan keringanan dengan gratiskan ambulance jenazah yang menyeberang di pelabuhan Kayangan dan Poto Tano,” kata Iqbal, pada Jumat (12/12/2025) di Kantor Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Kayangan.

‎Pembebasan tarif ini terlaksana berkat dukungan ASDP, sementara Jasa Raharja turut memberikan perlindungan berupa asuransi gratis.

‎”Jasa Raharja akan gratiskan asuransinya. Jadi semua sama-sama keroyokan memberikan layanan gratis untuk masyarakat yang mengalami musibah (kematian),” jelasnya.

‎Selain pelaksanaan program tersebut, pemerintah juga menyinergikan penerapan konsep green port untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih sehat dan nyaman.

‎”Kalau pelabuhan hijau itu bisa dinikmati. Kita menjadi daerah wisata harapannya masyarakat yang berkunjung ke NTB bisa menikmati suasana pelabuhan,” tandasnya.

‎Di tempat yang sama, General Manager ASDP Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi, menegaskan bahwa layanan gratis ini merupakan wujud kepedulian sosial berbagai pihak di pelabuhan, termasuk Dinas Perhubungan NTB dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

‎”Ini perlindungan sosial bebaskan biaya naik kapal. Teknisnya nanti bahwa jenazah akan divalidasi oleh BKK memberikan surat perjalanan. Jadi memang benar-benar difilter,” kata Wahyudi.

‎Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut juga diatur dengan pembatasan jumlah pendamping yang diperbolehkan berada dalam ambulans. Kebijakan tersebut juga dijelaskannya akan tetap berlanjut tanpa ada periode waktu yang ditentukan.

‎”Jumlah pendamping jenazah adalah 4 orang. Mudahan program ini berkesinambungan,” pungkasnya.

‎Sebagai gambaran, biaya penyeberangan ambulans golongan IV pada rute Kayangan-Poto Tano sebelumnya dapat mencapai Rp563 ribu sekali perjalanan. Dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut kini dibebaskan sepenuhnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan