Pendidikan
Home » Berita » Sumbangan Rasa Pungutan di Sekolah Masih Marak, Ombudsman NTB Soroti Lemahnya Pengawasan

Sumbangan Rasa Pungutan di Sekolah Masih Marak, Ombudsman NTB Soroti Lemahnya Pengawasan

Mataram – Praktik sumbangan rasa pungutan kembali disorot oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menjadi temuan terbanyak dalam Laporan Akhir Tahun 2025.

Temuan ini muncul di tengah moratorium pungutan sekolah yang ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Gubernur untuk moratorium BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan).

Namun, di lapangan, sekolah dan komite sekolah diduga tetap melakukan penarikan dana dengan berbagai istilah yang membingungkan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyebut praktik tersebut sebagai “Sumbangan yang rasanya pungutan, karena nominalnya ditentukan dan memiliki konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar,” katanya saat berbincang dengan beberapa jurnalis di Mataram, Kamis (11/12/2025).

Komite sekolah pun dinilai kerap melewati batas kewenangannya. Padahal, sesuai aturan, komite tidak boleh melakukan pungutan apa pun.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Kondisi serupa disampaikan Muhamad Rosyid Rido Asisten di Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan. Ia menemukan kasus pungutan yang bahkan menyasar siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang seharusnya terbebas dari beban biaya tambahan.

“Ada pungutan kepada siswa-siswi penerima KIP. Ini pengabaian hukum yang tidak boleh dibiarkan,” kata Rido.

Ombudsman menilai lemahnya pengawasan berlapis sebagai akar persoalan, mulai dari tingkat kecamatan, UPT, dinas, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten/kota. Ketika pengawasan tidak berjalan, berbagai bentuk penarikan dana kembali muncul meski telah dilarang.

Dari total 326 akses laporan yang diterima Ombudsman NTB sepanjang tahun, 42 di antaranya berkaitan langsung dengan praktik pungutan dan sumbangan di sektor pendidikan. Secara keseluruhan, terdapat 225 laporan yang ditindaklanjuti; 210 telah ditutup dan 15 masih dalam proses.

Sebagai solusi, Ombudsman mengusulkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara rinci mengatur kategori pungutan dan sumbangan, termasuk jenis barang dan jasa yang diperbolehkan.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Aturan tersebut dianggap penting sebagai “jalan tengah” agar kebutuhan operasional sekolah tetap terpenuhi tanpa melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik yang bersih.

Ombudsman menegaskan bahwa selama moratorium masih berlaku, segala bentuk pungutan tetap dilarang. Namun, moratorium yang berkepanjangan juga berpotensi memunculkan ruang abu-abu yang dimanfaatkan sebagian pihak.

Karena itu, Ombudsman NTB mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyediakan regulasi semacam Pergub yang lebih tegas dan operasional.(nto)

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan