Mataram – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), mengaku tidak mengetahui adanya dugaan mark-up harga dalam transaksi pembelian lahan untuk event Motocross Grand Prix (MXGP) 2022 di Samota, Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut disampaikan Ali BD saat keluar dari Gedung Adhyaksa, setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (15/12/2025).
Ia menjawab singkat ketika ditanya soal indikasi mark-up atau kelebihan harga lahan tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujarnya, Senin siang.
Ali BD menjelaskan, transaksi pembelian lahan saat itu dilakukan langsung antara dirinya dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan ditandatangani oleh Mahmud Abdullah, selaku bupati setempat pada tahun 2022.
“Dulu transaksinya dengan pemerintah, dengan bupati. Tanda tangan bupati,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa nilai transaksi yang diterimanya sesuai dengan kesepakatan awal. Yaitu, Rp52 miliar.
“Sesuai dengan harga sih, Rp52 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon pernah mengungkap adanya indikasi mark-up dalam pembelian lahan Samota. Lahan seluas sekitar 70 hektar tersebut dibeli dengan kisaran harga Rp300–400 juta per hektar, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp53 miliar.
Lahan tersebut merupakan milik Ali BD yang kemudian dijual kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan MXGP Samota 2022. Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus bergulir, dan Ali BD telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Selain dugaan mark-up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan. Sejumlah saksi, termasuk Ali BD dan anaknya, telah diperiksa oleh Kejati NTB. (Zal)


Komentar